Breaking News

Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kabareskrim Polri Digugat Deolipa Yumara, Hari Sidang Perdana Digelar di Pengadilan

Gugatan terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berproses di pengadilan.

Editor: Salomo Tarigan
tribunnews
Komjen Agus Andrianto 

Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.

"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," ucapnya.

Tuntutan soal Gugatan Deolipa dan Boerhanudin

- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

-Menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum

-Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum

-Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum, advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer tergugat 1, yang sudah terjadi dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya

-Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah, penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan

-Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar

-Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta-merta

-Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk patuh dan taat pada putusan ini

-Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung

-Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka para penggugat mohon putusan yang seadil adilnya dari majelis hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Baca juga: UPDATE Liga Champions: Haaland Cetak Gol Lagi Kali Ini di UCL, Sejajar Ibra, Lewati Catatan Ronaldo

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Kabareskrim Polri Digugat Deolipa Yumara, Hari Sidang Perdana Digelar di Pengadilan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved