KASAD dan Panglima TNI

KASAD Dudung: Itu Orang yang Menyebut Hubungannya dengan Panglima TNI Tak Harmonis Harus Diwaspadai

KASAD Jenderal Dudung Abdurachman merespons kritik anggota Komisi I DPR yang mempertanyakan ketidakhadirannya dalam rapat membahas anggaran.

Editor: AbdiTumanggor
Dispenad via Kompas.com
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. 

Sejauh ini, TNI Angkatan Darat menetapkan enam prajurit sebagai tersangka.

Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyelidikan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.

Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Sisanya adalah warga sipil, yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

(*/Tribun-medan.com/Kompas.tv)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved