Brigadir J Ditembak Mati

LAGI-LAGI Jakasa Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Hingga Kini Belum Ada Pelimpahan Kembali

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara dengan tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), dari Tim Penyidik Polri

Editor: AbdiTumanggor
Youtube channel Polri TV
Adegan rekonstruksi menurut penjelasan Ferdy Sambo. Posisi sang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo berada di sebelah kanan Bharada E. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara dengan tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), dari Tim Penyidik Polri pada Jumat (2/9/2022).

Namun, setelah dilakukan penelitian, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Putri tersebut kepada penyidik Polri. Pengembalian itu dilakukan karena berkas belum lengkap secara formil maupun materiil.

Sebelumnya, berkas perkara empat tersangka masing-masing Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah dikembalikan ke Tim Penyidik Polri terlebih dahulu.

Menurut Jaksa peneliti, berkas kelima tersangka dinyatakan belum lengkap (P 18).

Saat ini, tim TIm Penyidik Bareskrim Polri masih menyempurnakan berkas para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) untuk segera dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Meski tidak ada tenggat waktu, Kejaksaan Agung memberikan batas waktu selama 60 hari ke depan kepada Tim Penyidik Polri untuk mengembalikan berkas tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut.

Hingga kini, Kejaksaan Agung juga belum menerima pengembalian berkas perkara yang sudah terlebih dahulu dikembalikan ke Tim Penyidik Bareskrim Polri yaitu berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Hal ini diterangkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Menurutnya berkas tersebut dinyatakan belum lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.

"Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022," katanya, Kamis (1/9/2022).

Berkas tersebut akhirnya dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.

Tak hanya Putri Candrawathi, Kejagung juga menyebut berkas Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dinyatakan belum lengkap.

Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

"Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka RR, Tersangka RE, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil," tuturnya, Kamis (1/9/2022).

Ketut mengatakan Kejaksaan meminta kepada tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri untuk melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved