Berita Seleb
Razman Nasution dan Hotman Paris Saling Sindir di Proses Mediasi, Iqlima Kim Jadi Korban
Kasus Iqlima Kim yang menjadi asal mula perseteruan Hotman Paris dan Razman Nasution kembali ramai menjadi sorotan.
Senada dengan Iqlima Kim, kuasa hukumnya juga kecewa atas peristiwa yang terjadi antara Hotman dan Razman selama di ruang persidangan.

Hotman Paris bahkan langsung meninggalkan ruang mediasi tak lama setelah bersitegang dengan Razman Arif Nasution.
"Setelah absensi, Bang Hotman menyatakan keluar dari ruangan," kata Fakhridz.
Razman Nasution Sebut Hotman Kena Mental
Razman Nasution juga menyampaikan pendapatnya mengenai proses mediasi tersebut.
Razman menyebut Hotman kena mental ketika melakukan mediasi.
“Mediasi tadi bukan gagal, tapi Hotman kena mental. Dia kena mental, dia enggak kuat,” ujar Razman.
Razman menjelaskan jika Hotman Paris meninggalkan ruangan saat mediasi mereka belum selesai, lalu disusul Iqlima Kim.
Terkait dengan hal itu, Razman menegaskan Hotman Paris tak siap berhadapan dengannya.
"Jadi, Hotman Paris tadi meninggalkan ruangan karena menurut kami tidak siap berhadapan dengan saya dan tim secara hukum," tegas Razman Nasution.
Baca juga: Razman Nasution Ngaku Jadi Dosen di Universitas Bung Karno, Dekan Fakultas Sebut Namanya tak Ada
Baca juga: LEBIH Pilih Masuk Penjara, Denise Chariesta Ogah Damai dengan Razman Nasution: Melecehkan Wanita
Kala mediasi dimulai, ada percakapan penyidik dengan Hotman Paris.
Razman Nasution menyebut Hotman Paris selama mediasi sangat emosional.
Pengacara 30 Miliar itu meminta agar Razman Nasution dihukum karena dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan laporannya.
Merasa tak adil, Razman pun tak terima dengan hal tersebut.
Ia menyampaikan tanggapannya yang berujung dengan kepergian Hotman dari ruang sidang.
"Kalau mediasi itu kan duduk, ngobrol. Pertama dia dipersilahkan duluan bicara, nggak ada ngomong. 'Saya nggak mau, saya kepingin Razman dihukum'," jelas Razman Nasution.
"Lalu kemudian saya bicara, dia nggak kuat, dia emosi. Terjadi debat," tandasnya.
(cr18/tribun-medan.com)