Breaking News

Penyebab Karyawan Alfamidi Ditahan KPK Ternyata Berstatus Tersangka Kasus Suap

Seorang karyawan Alfamidi Kota Ambon ditahan KPK Rabu (7/9/2022). Karyawan bernama Amri tersebut diduga terlibat kasus suap

Editor: Salomo Tarigan
tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Karyawan Alfamidi Ditahan KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang karyawan Alfamidi Kota Ambon ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Rabu (7/9/2022).

Karyawan bernama Amri tersebut diduga terlibat kasus suap.

Amri ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.

Dalam kasus ini, Amri diduga menyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy terkait izin prinsip pembangunan Alfamidi.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan, Amri ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Untuk itu, Amri bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 26 September 2022.

"Karena kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR (Amri) selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022 sampai dengan 26 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Dalam kasus ini, Amri ditunjuk PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi untuk nengurus izin prinsip pembangunan beberapa cabang retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

Agar proses pengurusan izin dimaksud dapat segera di terbitkan, Amri diduga berinisiatif mendekati dan berkomunikasi dengan Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017 sampai dengan 2022, karena salah satu kewenangan yang ada pada Richard yaitu memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

"AR kemudian diduga menawarkan sejumlah uang pada RL (Richard Louhenapessy) untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail yang kemudian disetujui RL," ujar Karyoto.

Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan Amri di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), surat izin Umusaha perdagangan (SIUP).

Dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar uang yang diserahkan Anri besarannya minimal Rp25 juta yang kemudian ditransfer melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa)," tutur Karyoto.

Atas perbuatannya Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Tuduhan Pelecehan, Komnas Perempuan kok Percaya Saja, PC Harusnya Divisum

Baca juga: Pelecehan Putri Chandrawathi di Duren Tiga tak Terbukti,IPW Anggap Rekayasa Baru Sengaja Dimunculkan

(Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Penyebab Karyawan Alfamidi Ditahan KPK Ternyata Berstatus Tersangka Kasus Suap

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved