Berita Sumut
Selalu Hadir di Setiap Persidangan Pho Sie Dong, JPU Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Narkotika
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti menolak Herman sebagai saksi meringankan dari terdakwa Pho Sie Dong.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Pho Sie Dong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Binjai, Rabu (7/9/2022) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan terdakwa.
Dua saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa yakni Herman dan Yenti.
Baca juga: Terungkap Dalam Persidangan, Kakak Pho Sie Dong Diduga Turut Terlibat Bisnis Narkoba
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti menolak Herman untuk memberi kesaksiannya.
"Dia (Herman) selalu hadir dalam setiap persidangan. Makanya saya tidak setuju dia jadi saksi meringankan," ucap Benny.
Meski begitu, majelis hakim yang mengadili perkara Pho Sie Dong tetap memberi kesempatan kepada Herman untuk memberi kesaksiannya. Karena itu, Herman dan Yenti kemudian diambil sumpah.
Herman mengaku sebagai pekerja terdakwa dengan tugas membersihkan saluran parit yang dialiri limbah dari kandang babi. Menurut saksi, dirinya telah mengenal terdakwa Pho Sie Dong selama empat tahun.
"Saya tidak pernah (dengar) Pho Sie Dong jual narkoba," ujar Herman.
Majelis hakim kemudian bertanya mengenai seputaran penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap terdakwa.
Tidak sampai di situ, dihadapan ketua majelis hakim, Yenti mengaku sering bertemu dengan terdakwa dalam rangka mengantarkan bunga untuk melakukan ritual ibadah.
Sementara, JPU Benny Surbakti menyatakan, akan mempercepat proses persidangan. Tidak mau diulur-ulur mengingat masa penahanan terdakwa yang sebentar lagi habis.
"Selain pemeriksaan terdakwa, juga ada saksi verbalisan yang dihadirkan," ucap Benny.
Menanggapi soal Herman yang sempat ditolak JPU untuk memberi kesaksian, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa menilai tidak masalah.
Artinya, saksi yang sempat ditolak JPU untuk memberi kesaksian berhak memberikan keterangan.
"Tidak ada masalah, selagi saksi tersebut bukan keluarga terdakwa. Makanya selalu ditanya sebelum diambil sumpah, ada hubungan keluarga atau tidak. Kemudian saksi meringankan ini juga yang ditanya seputaran proses penangkapan terdakwa," ucap Wira.
Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Hendak Suap Polisi dengan Mobil Toyota Rush