Berita Sumut
Terungkap Dalam Persidangan, Kakak Pho Sie Dong Diduga Turut Terlibat Bisnis Narkoba
Abdul Gunawan, terdakwa kasus narkotika jenis sabu kembali menjalani sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi, di PN Binjai.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Abdul Gunawan, terdakwa kasus narkotika jenis sabu kembali menjalani sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi, di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara.
Dalam sidang pada, Rabu (31/8/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Abdul Gunawan mengatakan adanya keterlibatan kakak Pho Sie Dong yang bernama Mei dalam bisnis peredaran narkotika jenis sabu.
"Saya ada tujuh kali ngambil barang (sabu) sama Pho Sie Dong. Terakhir kali ngambil sebelum ditangkap, ambil sama kakaknya (Mei) atas perintah Pho Sie Dong," ujar Abdul dalam sidang yang digelar secara daring.
Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Hendak Suap Polisi dengan Mobil Toyota Rush
Lanjut Abdul, sabu yang diperoleh dirinya dari Pho Sie Dong sebanyak 10 paket seharga Rp 800 ribu. Terdakwa Abdul kemudian menjualkan kembali dengan harga Rp100 ribu setiap paket.
Artinya, terdakwa mendapat keuntungan Rp 200 ribu dari jual-beli sabu yang dilakukannya.
"Dua kali terima langsung (sabu) dari Pho Sie Dong, dua kali ambil di bawah ban atas perintah Pho Sie Dong dan dua kali ambil di bawah pohon. Terakhir saya ambil sama kakaknya (Mei) atas perintah Pho Sie Dong," ucap Abdul.
Sedangkan itu, terakhir kali Abdul mengambil sabu dari tangan Mei pada Minggu (8/5/2022) usai Salat Zuhur, atau sehari sebelum penangkapan.
Abdul juga sebelumnya belum pernah dihukum. Kini Abdul menitipkan anaknya yang berjenis kelamin pria kepada orang tuanya untuk diasuh, karena istrinya sudah meninggal dunia.
"Saya menyesal pak hakim," ujar Abdul.
Kemudian, ketua majelis hakim menanyakan apakah terdakwa Abdul pernah membersihkan saluran parit yang berisi limbah babi. Namun terdakwa menjawab tidak ada.
"Saya pegang kunci gerbang kecil sekitar 2 bulan, agar kalau Pho Sie Dong keluar, saya langsung masuk dan tunggu di dalam. Kalau yang lain, saya tidak tahu ada pegang kunci atau tidak," ujar Abdul.
Dalam sebulan, kata terdakwa, dua sampai tiga kali mengambil paket sabu kepada Pho Sie Dong. Jumlahnya sama 10 paket dengan harga total Rp 800 ribu.
"Kalau ambil sama kakaknya (Mei) baru sekali itu saja, yang terakhir. Saya pekerja jual narkoba, bukan membersihkan kandang babi, tidak ada gaji tiap bulan yang saya terima," ucap Abdul.
Menurut terdakwa, kakak Pho Sie Dong diduga terlibat dalam bisnis sabu tersebut. Apalagi, menurut terdakwa, Mei tahu kedatangannya untuk melakukan setoran sekaligus ambil sabu.
"Saya menyesal pak, pekerjaan ini (jual sabu) dilakukan kalau tidak ada kerjaan. Kenal sama Pho Sie Dong sudah lama, sekitar 10 tahun. Tapi baru ketemu lagi dua bulan sebelum ketangkap," ujar terdakwa.