Berita Sumut

Terungkap Dalam Persidangan, Kakak Pho Sie Dong Diduga Turut Terlibat Bisnis Narkoba

Abdul Gunawan, terdakwa kasus narkotika jenis sabu kembali menjalani sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi, di PN Binjai.

HO/Tribun Medan
Terdakwa Pho Sie Dong saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (31/8/2022). 

Ketua majelis hakim kemudian menunda sidang. 

Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal di Binjai dan Terdakwa Kasus Narkotika Kembali Jalani Sidang

"Sidang kembali dilanjutkan pada Rabu (7/9/2022) depan, dengan agenda memberi kesempatan untuk mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim. 

Usai menutup sidang, majelis hakim kembali membuka sidang dengan agenda mendengar saksi Abdul Gunawan untuk terdakwa Pho Sie Dong. Abdul memberikan kesaksian tidak jauh dari sidang sebelumnya. 

"Sidang tadi cuma mendengar keterangan saksi, belum keterangan terdakwa. Rabu (7/9/2022) depan lah mendengar keterangan terdakwa (Pho Sie Dong)," tutup Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti. 

Dalam dakwaaannya, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1). 

Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, Jalan Petai, Binjai Utara, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5/2022). 

Sementara itu Pho Sie Dong cukup banyak dikenal masyarakat Kota Binjai.

Pria yang akrab disapa Sie Dong diduga juga pernah beraktivitas di dunia ilegal. Seperti main CPO, pupuk bersubsidi hingga buka usaha judi mesin tembak ikan.

(cr23/tribun-medan.com)


 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved