Mafia BBM Bersubsidi

Mafia BBM Bersubsidi Masih Bisa Ketawa-ketawa Setelah Ditangkap Polres Batubara

Petugas Polres Batubara mengamankan dua orang mafia BBM bersubsidi yang nekat membawa 2000 liter solar

Tayang:
HO
Dua tersangka mafia BBM bersubsidi masih bisa cengengesan ketika ditangkap 

TRIBUN-MEDAN.COM,BATUBARA - Petugas Sat Reskrim Polres Batubara mengamankan dua orang mafia BBM bersubsidi.

Setelah diamankan, dua orang mafia BBM bersubsidi ini masih bisa ketawa-ketawa.

Keduanya tampak santai-santai saja, meski perbuatannya dianggap polisi melawan hukum.

Adapun dua mafia BBM ini yakni M Ali Sodikin (26) warga Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara dan M Rudi Lubis (34) warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara. 

Baca juga: Jual Solar Subsidi 1,5 Ton Ke Mafia BBM, Mandor SPBU di Labuhanbatu Jadi Tersangka 

Keduanya diamankan pada Selasa (6/9/2022) kemarin.

Saat itu, polisi lebih dahulu menangkap M Ali Sodikin di Jalan Dusun Pematang Sijago, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Ketika ditangkap, Ali Sodikin tengah mengendarai mobil jenis L300 yang membawa sebuah tangki berisi 2000 liter BBM bersubsidi jenis solar.

"Saat diinterogasi, Ali Sodikin mengaku mendapatkan BBM tersebut dari Rudi," kata Kasubbag Humas Polres Batubara, Iptu Rianus Zebua, Jumat (9/9/2022).

Atas informasi itu, Rudi kemudian ditangkap.

Baca juga: Solar di SPBU Kawasan Medan Labuhan Mendadak Langka, Sopir Truk Menduga Ada Permainan Mafia BBM

Dari pengakuan tersangka Rudi kepada polisi, dia membeli BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU menggunakan mobil Isuzu Panther miliknya.

Setelah mendapatkan banyak solar, lalu Rudi memberinya pada Ali untuk dijual lagi. 

"Belinya di beberapa SPBU di Kabupaten Batubara. Jadi kemudian diisinya secara berulang-ulang. Setelah terkumpul, baru dijualnya kepada tersangka M Ali Sadikin," katanya. 

Disinggung akan dibawa kemana BBM bersubsidi tersebut, Rianus mengaku penyidik masih melakukan pendalaman.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka terjerat dalam Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas," pungkasnya.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved