Skandal Perselingkuhan
Perwira Dilaporkan Istri Sah, Diduga Skandal Perselingkuhan dengan Oknum PNS
Seorang perwira Polisi di Polda Sumut diduga terlibat skandal dengan staf satu ruangannya yang merupakan pegawai PNS di Polda Sumut, Jumat (9/9/2022).
Penulis: Fredy Santoso |
Perwira Dilaporkan Istri Sah, Diduga Skandal Perselingkuhan dengan Oknum PNS
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang perwira Polisi di Polda Sumut diduga terlibat skandal dengan staf satu ruangannya yang tak lain merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Polda Sumut berinisial SS.
Kasus ini pun sudah dilaporkan istri Perwira tersebut ke Propam Polda Sumut dan Direskrimum Polda Sumut 15 Desember 2021 lalu.
Adapun perwira polisi tersebut bernama AKP EH, menjabat sebagai Kaur Keuangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Istri sah AKP EH, berinisial E mengungkap suaminya itu diduga menjalin hubungan gelap dengan staf-nya itu sekitar 2- 3 tahun.
Namun, tak lama setelah ketahuan, PNS selingkuhan AKP EH dipindahkan ke Biro Perencanaan Polda Sumut hingga saat ini.
E menerangkan, skandal ini terbongkar pada 12 Februari tahun 2021 lalu saat ia melihat gelagat mencurigakan suaminya karena selalu memegang handphone ketika berada di tempat tidur.
Saat itu E yang tiba-tiba terbangun dan langsung merampas handphone yang dipegang suaminya.
Di sinilah ia melihat isi chat mesra Eko dengan mantan staf nya tersebut.
Tak bisa mengelak, pejabat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu pun mengaku telah menjalin hubungan gelap dengan staf-nya tersebut.
"Saat itu saya tanya ini WhatsApp dengan siapa dia langsung mengatakan 'aku selingkuh'. Dia langsung mengaku perselingkuhannya," kata E, saat diwawancarai, Jumat (9/9/2022).
Dugaan perselingkuhan antara AKP EH dan SS diperkuat setelah mendengar pengakuan dari suami SS.
Mereka sempat bertemu di Pengadilan Negeri Medan.
Suami SS, yang merupakan personel Polisi di Polrestabes Medan itu mengaku istrinya menjalin hubungan dengan atasannya.
Kepada E, suami SS mengatakan telah lama mengetahui skandal tersebut.