Berita Medan
Terjerat Kasus Curanmor dan Penadah Barang Curian, Sembilan Orang Diamankan di Polsek Percut
Polsek Percut Sei Tuan bersama Jatanras Ditkrimum Polda Sumut mengamankan sembilan pelaku tindak pidana pencurian dan penadah sepeda motor curian
Penulis: Aprianto Tambunan |
Kepada petugas Farul mengaku bahwa sepeda motor tersebut ia peroleh dari Ega Proyaga yang hingga kini masih buron.
Baca juga: DUA Pelaku Curanmor Bawa Kabur Sepeda Motor Karyawan Toko yang sedang Bersih-bersih Lantai
"Dari pendalaman kita terhadap M Aji yang menjual sepeda motor korban melalui marketplace, ia mengaku mendapatkan motor tersebut dari Farul. Kita langsung menuju ke rumah Fahrul dan berhasil menangkapnya, namun dia juga mengaku mendapat sepeda motor tersebut dari Ega yang saat ini sedang kita kejar," ucap Ahmad Albar.
Dan malamnya, sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor, bernama Ferdy (18) sedang berada di sebuah cafe di Jalan Letda Sujono.
Selanjutnya Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku bersama tiga temannya yang bernama D (18), AH (18) dan G (17) yang langsung diboyong ke Mako Polsek Percut Seituan.
Kepada sembilan pelaku, polisi mengenakan pasal 363 dan Pasal 480 KUHP.
(cr29/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-Curanmor-dan-Para-Penadah-Diciduk-Polsek-Percut-Sei-Tuan.jpg)