AKBP Jerry Raymond Terancam Dipecat
AKBP Jerry Raymond Terancam Dipecat, Lakukan Pelanggaran Berat di Kasus Brigadir J, Ini Kata Polisi
Sidang kode etik terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian digelar pada Jumat (9/9) malam. AKBP Jerry diduga melakukan pelanggaran berat.
AKBP Jerry Raymond Terancam Dipecat, Lakukan Pelanggaran Berat di Kasus Brigadir J, Ini Kata Polisi
TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang kode etik terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian digelar pada Jumat (9/9) malam.
AKBP Jerry diduga melakukan pelanggaran berat dalam penanganan kasus Brigadir J.
Lantas akankah pelanggaran tersebut membuatnya dipecat dari Polri?
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, AKBP Jerry diduga tidak profesional dalam menangani dua Laporan Polisi (LP).
Pertama LP terkait kekerasan seksual pada Putri Candrawathi dan kedua LP terkait percobaan pembunuhan pada Bharada E.
"LP menyangkut masalah laporan tindak kekerasan seksual yang sudah dihentikan, kemudian LP percobaan pembunuhan juga sudah dihentikan," kata Dedi, Jumat (9/9/2022).
Dua laporan tersebut kini telah dihentikan penyidikannya oleh Polri.
Dedi menambahkan, selain dianggap tidak profesional dalam menangani dua LP itu, AKBP Jerry juga melakukan pelanggaran di luar proses penyidikan.
Sehingga, pelanggaran yang dilakukan AKBP Jerry dianggap masuk kategori berat.
"Maka dia masuk dalam kategori pelanggaran berat dan ini semua akan dibuktikan dalam proses persidangan," imbuh Dedi.
Dikutip dari Tribunnews.com, sidang etik terhadap AKBP Jerry menghadirkan 13 orang saksi.
Sepuluh di antaranya hadir secara langsung dan tiga lainnya hadir secara virtual, yakni dua dari LPSK dan satu dari Labfor.
Terkait sanksi yang akan diberikan, semua bergantung pada putusan pimpinan sidang etik.
Sebelumnya, sejumlah anggota Polri yang diduga melanggar etik terkait kasus Brigadir J telah menjalani sidang.