News Video

AKBP Pujiyarto Tak Dipecat, Diberi Sanksi Kurungan 28 Hari, Pelanggaran dalam Kasus Brigadir J

Sidang etik terhadap AKBP Pujiyarto berlangsung selama delapan jam di Gedung TNCC, Mabes Polri.

TRIBUN-MEDAN.COM - AKBP Pujiyarto telah mengikuti sidang Kode Etik yang digelar pada Jumat (9/9) malam.

Pada sidang diputuskan bahwa bahwa AKBP Pujiyarto mendapat sanksi kurungan selama 28 hari.

Diketahui bahwa AKBP Pujiyarto menjalani sidang kode etik Polri, buntut dugaan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.

Sidang etik terhadap AKBP Pujiyarto berlangsung selama delapan jam di Gedung TNCC, Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan AKBP Pujiyarto.

Menurut Dedi, AKBP Pujiyarto dianggap tidak profesional saat menangani laporan pelecehan seksual yang diadukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut majelis sidang etik, AKBP Pujiyarto tidak menangani dengan baik laporan yang belakangan diketahui sebagai laporan palsu.

Atas pelanggaran tersebut, AKBP Pujiyarto diberi sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang Patsus Divisi Propam Polri.

Selain itu, ia juga dikenakan sanksi perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Oleh karenanya, AKBP Pujiyarto diminta menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim sidang.

Seusai putusan dibacakan, AKBP Pujiyarto tidak mengajukan banding.

Artinya, ia menerima putusan tersebut dan mengakui melakukan kesalahan.

"Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding artinya pelanggar menerima putusan tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Diketahui, AKBP Pujiyarto sebelumnya telah dimutasi ke Yanma Polri terkait dugaan pelanggaran etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

AKBP Pujiyarto adalah satu dari puluhan anggota Polri lain yang diduga tidak profesional dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut.

Dari 97 polisi yang diperiksa, 28 orang di antaranya diduga melanggar etik dan tujuh orang telah menjadi tersangka obstruction of justice.

(Tribun-Video.com)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbukti Langgar Etik di Kasus Brigadir J, Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Disanksi 28 Hari Kurungan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved