News Video
Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR Tak Mau Lagi Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Kini Mencabut Keterangan
Ia memberanikan diri tidak mengikuti skenario Sambo seusai memperoleh dukungan dan semangat dari keluarganya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR kini memutuskan harus berhenti mengikuti skenario Ferdy Sambo.
Diketahui, Bripka Ricky Rizal kini mencabut keterangannya soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini dilakukan Bripka Ricky Rizal karena mendapat dukungan dan semangat dari keluarganya.
Ia memberanikan diri tidak mengikuti skenario Sambo seusai memperoleh dukungan dan semangat dari keluarganya.
Pengacara Bripka Ricky, Erman Umar menduga keputusan itu juga diambil kliennya karena tidak terima atas pasal yang disangkakan terhadap dirinya.
Bahkan, katanya, Bripka RR pun pada saat kejadian berstatus menyaksikan kejadian dibunuhnya Brigadir J.
Sebelumnya, Erman juga mengatakan Bripka RR adalah korban keadaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Menurut Erman Bripka RR dalam kondisi mendadak terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia mengatakan, saat itu kliennya juga sempat kaget ketika disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Dengan fakta itu, Erman menyebut Bripka RR sepantasnya sebagai saksi.
Pihaknya juga menyebut kliennya adalah mens rea atau tidak memilik niat jahat kepada Brigadir J.
Meski telah memilih keluar dari skenario Ferdy Sambo, Bripka RR belum mengajukan sebagai justice collaborator (JC)
Erman menjelaskan, kliennya akan mengajukan sebagai justice collaborator jika mendapat ancaman.
Diketahui, Bripka Ricky Rizal bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Tribun-video.com/Tribunnews)