PANTAS Hasil Uji Lie Detector Putri Tak Diungkap ke Publik, Mabes Bocorkan Alasannya, Memalukan?

terbukanya peluang bagi Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan 

Pada awal kasus ini mengemuka, polisi menyebut bahwa kematian Brigadir J terjadi karena peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E, setelah Brigadir J disebutkan melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Akan tetapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo.

Kemudian Sambo juga menembakkan senjata Brigadir J ke tembok untuk merekayasa seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Adapun kelima tersangka tersebut disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: KESAKSIAN Bripka RR: Kuat Maruf Tegang dan Panik di Lantai Dua Serta Lihat ART Susi Turut Menangis

Baca juga: AKBP Jerry Siagian Dipecat, Lakukan Pelanggaran Berat di Kasus Brigadir J yang Menjerat Ferdy Sambo

Hasil Lie Detector Putri Candrawathi Tak Dibuka ke Publik

Dalam pemberitaan sebelumnya, para ersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah menjalani pemeriksaan dengan uji poligraf atau lie detector.

Namun, dari empat tersangka yang sudah melakukan pemeriksaan, hasil uji poligraf Putri Cadrawathi pada Selasa (6/9/2022) lalu tidak dibuka ke publik dengan alasan pro justitia.

Baca juga: Pantas Camilla Tak Bisa Jadi Ratu, Terungkap Wasiat Ratu Elizabeth II, Ini Isi Pesan Mendiang

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menolak mengungkap hasil tes uji kebohongan Putri.

Menurutnya, hasil lie detector tersebut merupakan konsumsi penyidik.

"Setelah saya berkomunikasi dengan Kapuslabfor dan operator poligraf, hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia. Itu konsumsinya penyidik," kata Dedi, diberitakan Kompas.id (7/9/2022).

Meski tidak dibuka, Dedi menuturkan, tingkat akurasi dari alat uji poligraf yang dimiliki Polri mencapai 93 persen.

Jika tingkat akurasinya di bawah 90 persen, barulah hasil uji poligraf tersebut tidak masuk ranah pro justitia.

Oleh karena itu, lanjut Dedi, hasil uji poligraf terhadap para tersangka, termasuk Putri, diserahkan kepada penyidik untuk proses pembuktian di persidangan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved