Brigadir J Ditembak Mati

HASIL Uji Kebohongan (Lie Detector) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Penuh Misteri

Hasil uji poligraf atau pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) para tersangka masih misteri.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase
Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi - 

Sementara, tersangka Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan lie detector pada Kamis (8/9/2022). Polri enggan mengumumkan hasil pemeriksaan uji poligraf terhadap Sambo dengan alasan serupa.

“Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor laboratorium forensik dan penyidik,” kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: PANTAS Hasil Uji Lie Detector Putri Tak Diungkap ke Publik, Mabes Bocorkan Alasannya, Memalukan?

Baca juga: Hasil Lie Detector Istri Sambo Tak Akan Dibuka ke Publik, Komnas HAM Menduga Putri Ikut Menembak

Bisa jadi bukti

Terkait ini, praktisi lie detector, Handoko Gani, mengatakan bahwa hasil uji poligraf bisa menjadi salah satu alat bukti di pengadilan.

“Ini yang suka dianggap bahwa poligraf itu enggak bisa dipakai. Sebetulnya kan ada yang namanya keterangan ahli, yaitu barang bukti berupa keterangan ahli,” kata Handoko Gani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Handoko menjelaskan, perihal keabsahan barang bukti di pengadilan diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal itu menyebutkan disebutkan bahwa alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Uji poligraf disebut bisa menjadi barang bukti karena hasil pemeriksaan dari lie detector diterjemahkan oleh ahli atau examiner.

“Seandainya hakim berpendpat bahwa poligraf itu diperlukan sebagai salah satu barang bukti tersangka, yang dipanggil adalah ahlinya yaitu si examiner-nya,” jelasnya.

Handoko memastikan, secara hukum, hasil poligraf sudah sah untuk dipakai sebagai bukti di pengadilan.

Namun, nantinya tetap diperlukan kesepakatan antara hakim, tergugat, dan penggugat untuk memasukkan hasil uji poligraf sebagai barang bukti di pengadilan.

“Jadi publik enggak usah khawatir, kan ujungnya di hakim. Kalau hakim tidak meminta, sekali pun polisi mencantumkan, bisa jadi tidak bermanfaat. Sekarang melampirkan hasil poligraf tapi kalau hakim merasa tidak perlu, ya tidak perlu,” kata dia.

Tak berdiri sendiri

Sementara, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebutkan, untuk dapat menjadi alat bukti, hasil uji poligraf antara satu tersangka dengan lainnya harus sejalan.

Dia mengatakan, hasil uji kebohongan tak bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti tanpa disertai keterangan ahli dan saksi yang selaras.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved