Izin Edar BPOM

ABC Tegaskan Telah Patuhi Standar Keamanan Pangan dan Mendapat Izin Edar BPOM

Hal ini dilakukan untuk menjamin seluruh produk ABC diproduksi dengan proses yang benar, guna menghadirkan produk berkualitas yang aman dikonsumsi.

sfa.gov.sg
Kecap manis ABC dan saus sambal ayam goreng ABC. (sfa.gov.sg) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- PT Heinz ABC Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan atas standar kualitas dan keamanan pangan dari setiap produknya. 

Perusahaan telah menerapkan sistem standarisasi yang berlapis, mulai dari Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), yang dipersyaratkan oleh BPOM RI sebagai otoritas pengawas keamanan pangan olahan di Indonesia, sistem manajemen keamanan pangan dunia, (ISO 22000: 2018 dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), serta sistem standar internal dari The Kraft Heinz Company. 

Hal ini dilakukan untuk menjamin seluruh produk ABC diproduksi dengan proses yang benar, guna menghadirkan produk berkualitas yang aman dikonsumsi seluruh masyarakat.

Penerapan CPPOB akan memastikan seluruh produk ABC diproduksi melalui analisa dan mekanisme kontrol yang ketat, mulai dari penggunanan bahan baku, pengujian laboratorium, kontrol terhadap bahan yang mengandung alergen, hingga pengawasan akhir pada produk jadi (finished goods). 

Sedangkan sertifikasi ISO 22000: 2018 dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) akan menjamin seluruh proses produksi memenuhi standar keamanan pangan dunia. 

Terkait dengan aktivitas ekspor, mekanisme kontrol internal The Kraft Heinz Company menjamin bahwa semua produk yang dipasarkan memenuhi peraturan dari setiap negara tujuan ekspor, yang termasuk di dalamnya jenis dan batasan bahan baku yang diijinkan, persyaratan label kemasan, serta ketentuan label komposisi dan alergen, dengan menggunakan bahasa setempat.

Baca juga: Anak Artis Ini Kesulitan di Denmark, Makan Nasi Pakai Kecap Terasa Nikmat Sebab Corona Mengganas

Salah satu hal yang menjadi perhatian umum adalah penggunaan alergen pada sebuah produk.

Ahli gizi sekaligus Ketua Umum PERGIZI PANGAN Indonesia, Prof Hardinsyah, menjelaskan alergen pada dasarnya adalah bahan pangan atau senyawa yang dapat menyebabkan reaksi alergik pada pada individu tertentu yang memiliki hipersentivitas terhadap senyawa tersebut. 

Bahan pangan ini sangat umum ditemukan pada produk pangan olahan atau pangan segar seperti telur dan ikan, krustase, kacang, hingga sulfur dioxide yang lazim ditemukan pada buah-buahan. 

“Selama penggunaannya tidak melebihi ambang batas yang ditentukan oleh lembaga yang berwenang dan keberadaannya di komunikasikan dengan jelas, maka produk tersebut aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Emerensiana Adi Dhae, Quality Technical Service Lead Kraft Heinz Indonesia-Papua Nugini, menjelaskan, ABC memiliki Global Food Allergen Policy yang menjadi acuan dalam pemilihan material, formulasi, termasuk aturan pencantuman bahan baku, nilai gizi, serta kandungan alergen pada label kemasan. 

“Penerapan kebijakan ini menjadi hal penting untuk memastikan seluruh bahan pangan yang digunakan dapat terkomunikasikan secara transparan kepada konsumen,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Badan POM RI ketika menanggapi isu bahan alergen pada produk ABC

Dikutip dari laman resmi Badan POM RI, ditegaskan kembali bahwa berdasarkan evaluasi keamanan dan mutu, produk-produk ABC telah mendapatkan izin edar BPOM, dan telah mengikuti aturan label kemasan yang berlaku, termasuk dalam hal pencantuman informasi alergen dan Bahan Tambahan Pangan (BTP). 

Baca juga: BIKIN Geger Produk Indonesia di Singapura, Kecap Manis ABC dan Saus Sambal Ayam Goreng ABC Ditarik

Lebih jauh dijelaskan keberadaan alergen (dalam hal ini sulfit) tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved