Pemasangan Spanduk
Disbudparpora Karo Rajin Pasang Spanduk Larangan Pungli, Apakah Bisa Diberantas?
Disbudparpora Kabupaten Karo kembali pasang spanduk larangan pungutan liar di pintu masuk objek wisata Danau Lau Kawar
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan serta Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Karo akhir-akhir ini rajin memasang spanduk larangan pungutan liar (pungli) di sejumlah objek wisata.
Teranyar, spanduk larangan pungli di pasang di pintu masuk objek wisata Danau Lau Kawar, yang terkenal juga dengan aksi punglinya.
Menurut Kepala Disbudparpora Kabupaten Karo, Munarta Ginting, pemasangan spanduk tersebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat dan tangkapan dari pihak Polres Tanahkaro terhadap pelaku pungli yang ada di sana.
Baca juga: 12 ASN Pemkab Deliserdang Dipecat Karena Pungli, Korupsi Hingga tak Masuk Kerja
Namun, tak sedikit wisatawan yang bertanya, apakah spanduk ini bisa menekan angka pungli yang sudah mengakar di kalangan oknum masyarakat objek wisata.
"Itu juga masuk kawasan objek wisata Kabupaten Karo, makanya kita pasang spanduk itu untuk menghindari terjadinya pungli. Apalagi sudah ada penangkapan yang dilakukan oleh teman-teman dari kepolisian," ujar Munarta, Kamis (15/9/2022).
Diketahui, sebelumnya pihak Disbudparpora Kabupaten Karo juga memasang spanduk serupa di pintu masuk objek wisata Air Terjun Sipiso-Piso.
Selain pemasangan spanduk, pihaknya juga memindahkan pos retribusi ke kawasan yang lebih dekat dengan air terjun.
Baca juga: KURANG AJAR! Pelaku Pungli Hancurkan Kantor Pers Kampus UINSU, Ada Dendam?
Hal ini, dikarenakan adanya laporan jika wisawatan yang ingin menuju ke objek wisata selain Sipiso-Piso turut dikutip retribusi.
Diketahui, saat ini pos retribusi sudah dipindahkan dan dibangun sementara selagi menunggu pengesahan anggaran untuk pembangunan pos retribusi yang baru secara permanen.
"Pos retribusi di Sipiso-Piso sudah kita pindah, saat ini masih menunggu pengesahan anggaran untuk dibangun pos yang permanen," ucapnya.
Sementara, untuk di pintu masuk objek wisata danau Lau Kawar saat ini belum ditetapkan untuk pengutipan retribusi.
Baca juga: Tongging, Silalahi dan Sopo Juma Bebas Retribusi, Kalau Ada Pungli Jangan Diberi
Pasalnya, setelah Gunung Sinabung mengalami erupsi, kawasan danau Lau Kawar sudah ditetapkan menjadi zona merah.
"Karena masih zona merah jadi belum bisa untuk dilakukan retribusi. Kita kemarin sudah rapat dengan stakeholder, dan ada juga dari pihak vulkanologi untuk membicarakan apakah sudah bisa dilakukan aktivitas atau belum," Katanya.
Apalagi, saat ini status Gunung Sinabung sudah turun level dari sebelumnya level tiga (siaga) menjadi level dua (waspada).
Sehingga, jika nantinya aktivitas sudah bisa dilakukan maka serapan PAD Pemkab Karo dari pariwisata akan bertambah. (mns/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kadisbudparpora-Karo.jpg)