Brigadir J Ditembak Mati

Dituduh Terima Uang Dalam Kasus Brigadir J, Ahmad Taufan: Tugas Komnas HAM Sudah Selesai. . .

Termasuk tuduhan telah menerima uang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan Layar Video Instagram
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ingatkan kasus Ferdy Sambo bisa bebas di persidangan karena dia bukan orang sembarangan. 

“Dia, sebagai psikopat, memiliki kepribadian Machiavellinisme yang diistilahkan sebagai Dark Triad: manipulatif, pengeksploitasi, dan penuh tipu muslihat,” ujar Reza.

Menurut Reza, psikopat yang melakukan tindakan criminal justru harus dimasukkan ke penjara dengan level keamanan yang tinggi.

“Kriminal-kriminal semacam itu sepatutnya dimasukkan ke penjara dengan level keamanan supermaksimum,” kata Reza.

“Petugas penjaga jangan staf biasa. Harus staf yang juga cerdas, berintegritas, dan punya jam terbang tinggi "melayani" napi ber-Dark Triad.”

Ferdy Sambo Tak Ada Perintahkan Membunuh Brigadir J

Sebelumnya, misteri kematian Brigadir J sedikit demi sedikit terungkap. Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku mendapat tekanan diperintah Ferdy Sambo sebagai atasannya, untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagia tersangka sebagai otak dari pembunuhan ajudan Brigadir J. Akan tetapi semua bisa menjadi semakin kacau, lantaran Ferdy Sambo disebut tidak pernah memberi perintah membunuh.

Seperti diketahui jika saat ini ada lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mempertanyakan pengakuan Bharada E yang diperintah menembak.

Kata Taufan, perintah penembakan yang diucapkan mantan Ferdy Sambo pada saat pembunuhan Brigadir J, bukan berarti bisa ditafsirkan membunuh. "Perintah penembakan bisa bermakna hanya melakukan penembakan, bukan membunuh Brigadir J". 

Dari pengakuan Ferdy Sambo itu, Taufan mengatakan, perintah penembakan ini hanya memberi efek jera. Di sana Taufan menyebut, hal itulah bisa menjadi salah persepsi dari Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Richard yang pada kesaksian sebelumnya, mengaku mendapat perintah menembak dari Ferdy Sambo, bisa menjadi rancu. "Bisa jadi kemungkinan jika perintah menembak hanya untuk melukai," kata Taufan.

“Richard (Bharada E) bilang saya disuruh menembak. Itu (menembak) kan berarti bukan disuruh membunuh. "Sambo kan bukan bilang ’bunuh Richard, bunuh’" kata Taufan. 

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah menduga-duga ada sesuatu dengan Ketua Komnas HAM.

Yang menjadi pertanyaan Teuku Nasrullah adalah, mengapa Ketua Komnas HAM yang menyuarakan hal tersebut.

Teuku Nasrullah mengatakan dirinya tidak tahu, apakah Ketua Komnas HAM memiliki tujuan tertentu mengatakan hal itu. “Saya tidak tahu apakah ada misi tertentu yang ingin disampaikan beliau (Ketua Komnas HAM),” katanya. 

“Yang beliau lihat mungkin proses penyidik macet dan nggak masuk, baru lemparkan statement itu," katanya lagi.

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved