Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Tolak Dipecat Hingga Kini Masih Anggota Polri, Kapolri Terima Permohonan Sidang Banding

Irjen Ferdy Sambo hingga kini masih anggota Polri. Dia menjadi dalang di balik pembunuhan ajudannya Brigadir J

Editor: Salomo Tarigan
HO / Tribun Medan
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Kapolri Sigit Listyo 

TRIBUN-MEDAN.com - Irjen Ferdy Sambo hingga kini masih anggota Polri.

Seperti diberitakan, setelah dicopot dari jabatan Kabid Propam Polri, Ferdy dimutasi ke bagian Yanma Polri.

Ferdy Sambo kemudian diberi sanksi Pemberhentian  tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

 Sambo karena dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J,  merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut

Baca juga: BREAKING NEWS: Hacker Bjorka Ditangkap di Madiun? Mabes Polri: 1 Orang Didalami Timsus

Adapun Irjen Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua 

Dia menjadi dalang di balik pembunuhan ajudannya tersebut.

Meski dipecat, Ferdy Sambo menolak dengan melakukan upaya banding pemberhentiannya dari institusi Polri.

Komisi sidang etik dan profesi Polri bakal menggelar permohonan banding Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Ferdy Sambo direncanakan bakal segera disidang banding pada pekan depan.

Permohonan sidang banding itu pun telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Namun begitu, Dedi masih belum merinci terkait jadwal sidang banding Ferdy Sambo tersebut.

Dia hanya memastikan sidang banding bakal digelar pekan depan.

"Ya, munggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu," pungkasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Baca juga: TAKUT Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Ricuh, KY Ingatkan Jaga Ketat, Dukung Kemerdekaan Hakim

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Baca juga: Pengakuan Bripka RR Takut Brigadir J Emosi Tembak Kuat Maruf, Senjata Disimpan di Kamar Anak Sambo

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Ferdy Sambo Tolak Dipecat Hiingga Kini Masih Anggota Polri, Kapolri Terima Permohonan Sidang Banding

--

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved