Berita Medan
Sidang Perkara Pencurian Burung Murai Membingungkan, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penutut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menghadirkan saksi Verbalisan penyidik pembantu Polsek Medan Sunggal.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- M Riski Wardana (19) menjalani persidangan perkara pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/9/2022) lalu.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penutut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menghadirkan saksi Verbalisan penyidik pembantu Polsek Medan Sunggal, Bripda Rio Tambunan.
"Jadi saat bapak melakukan pemeriksaan tidak ada melakukan penekanan atau penyiksaan agar terdakwa mengakui perbuatannya," tanya Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan, yang langsung dibantah saksi Rio.
Namun saat ditanya soal, siapa-siapa saja pelakunya dan kapan terjadinya, Bribda Rio terlihat gugup.
Baca juga: KETAHUAN Kirim Sabu 20 Gram ke PN Rangkas Bitung Banten Oknum Polisi Ini Diadili
"Kalau pelakunya Iwan (DPO) Surya Syaputra Alias Surya (Berkas Tepisah) dan M Riski Wardana serta kejadiannya pada hari Senin Tanggal 4 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB," jawabnya.
Saat kembali ditanya, dari mana tahunya kalau terdakwa M Riski Wardana ikut melakukan pencurian burung tersebut, lagi-lagi saksi menjawab dengan gugup.
"Taunya terdakwa ikut melakukan pencurian burung berdasarkan keterangan saksi korban dan terdakwa Surya serta rekaman CCTV," jelas saksi.
Menindaklanjuti keterangan saksi Bribda Rio Tambunan, majelis hakim lalu meminta agar saksi Bribda Rio Tambunan menunjukkan rekaman CCTV tersebut.
Mendengar permintaan itu, wajah Bribda Rio Tambunan tampak seperti orang ketakutan.
Selanjutnya saksi mengambil handphone dari sakunya lalu mencari-cari rekaman CCTV yang diminta hakim.
Beberapa saat kemudian, setelah saksi menemukan rekaman CCTV itu, majelis hakim meminta saksi verbalisan, penasehat hukum terdakwa Thomas Tarigan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sama-sama menyaksikan rekaman CCTV itu bersama.
Setelah saksi verbalisan menunjuk dua pelaku yakni Iwan (DPO) Surya Syaputra Alias Surya (Berkas Tepisah), majelis hakim langsung menanyakan terdakwa M Riski Wardana yang mana didalam rekaman CCTV tersebut.
Dengan terlihat gugup saksi verbalisan menunjukan di salah satu rekaman tersebut.
"Oh.. yang hitam ini, gak jelas ya? hanya bayangan hitam saja terlihat, wajah dan tubuh terdakwa sama sekali tidak tampak direkaman kamera CCTV-nya," ucap Hakim Imanuel Tarigan sembari tersenyum.
Hal yang sama juga dijawab saksi verbalisan saat penasehat hukum terdakwa mempertanyakan terkait penangkapan, pemeriksaan, hingga adanya penekanan serta penyiksaan kepada terdakwa saat dilakukan pemeriksaan agar terdakwa mengakui perbuatannya yang tidak dilakukannya.
Baca juga: Sembilan Saksi Tak Hadir, Sidang Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif di PN Stabat Ditunda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-M-Riski-Wardana-19-dengan-saksi-Verbalisan.jpg)