Berita Medan

Sidang Perkara Pencurian Burung Murai Membingungkan, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penutut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menghadirkan saksi Verbalisan penyidik pembantu Polsek Medan Sunggal.

Tayang:
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Terdakwa M Riski Wardana (19) dengan saksi Verbalisan penyidik pembantu Polsek Medan Sunggal, Bripda Rio Tambunan dalam persidangan perkara pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Sementara, M Riski Wardana dari seberang telepon saat ditanya Majelis Hakim membantah keterangan saksi verbalisan.

"Saya tidak ada melakukannya Pak Hakim, keterangan saksi tidak benar semuanya," jelas terdakwa.

Usai mendengar keterangan saksi Verbalisan dan penjelasan terdakwa M Riski Wardana, Majelis Hakim lalu menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lainnya.

Dari dakwaan JPU diketahui perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

Bribda Rio Tambunan, penyidik pembantu Polsek Sunggal saat dikonfirmasi usai sidang terkait pemeriksaan terdakwa adanya penyiksaan membantah dan mengatakan tidak benar.

Kembali ditanya wartawan, kalau terdakwa bagian telapak kakinya dipukuli martil dan lehernya dililitkan tali pinggang lalu tali pinggangnya ditarik sehingga terdakwa tercekik, lagi-lagi dibantahnya. 

"Apa yang dikatakan terdakwa tidak benar, terdakwa kita periksa sebagaimana mestinya, tidak ada penyiksaan agar terdakwa mau mengaku karna terpaksa," jelasnya.

Baca juga: Kisah Pilu PN yang Melihat Ibunya Bersimbah Darah di Kebun Sendiri

Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa M Riski Wardana, dari Kantor Hukum Kolektif Kolegial (KoKo) & Rekan, Thomas J Tarigan, Nano Eka Yudha, Mario Valentino Siregar, Ary saat dimintai keterangan esoknya mengatakan, Riski langsung ditangkap tidak pernah di panggil untuk diperiksa atas pengakuan Surya saat menjalani sidang ketika menjadi terdakwa di PN Medan.

"Pada hal sebelumnya, Surya saat dipersidangan telah menerangkan kalau klien kita tidak ikut melakukan pencurian seekor burung murai daun beserta sangkarnya milik Leo," ucap Thomas, kepada wartawan, Rabu (14/9/2022). 

Bahkan mirisnya lagi, berdasarkan keterangan terdakwa kepada orang tuanya Ramiah (42) terdakwa saat berada di Polsek Sunggal disiksa agar mau mengakui perbuatannya yang tidak ada dilakukan terdakwa.

"Klien kita menceritakan kepada orang tuanya kalau ia disiksa dibagian telapak kakinya dipukul dengan martil, lehernya di ikat dengan tali pinggang lalu ditarik hingga terdakwa tercekik," beber Thomas, didampingi kedua orang tua terdakwa.

Sementara, CCTV yang di tunjukkan dan disaksikan bersama yang ada cuma dua orang pelaku yakni Iwan dan Surya, sedangkan terdakwa tidak ada, yang ada cuma bayangan, artinya tidak jelas siapa di CCTV itu.

"CCTV yang ditunjukkan dihadapan majelis hakim tidak jelas, yang tampak hanya dua orang sedangkan terdakwa klien kita tidak tampak di rekaman CCTV tersebut," ungkapnya. 

Kemudian, bebernya, dari rekaman CCTV memang kurang jelas mengidentifikasi wajah para pelaku pencurian.

Nama-nama pelaku tersebut, kata dia, diketahui dan dicocokkan hanya dengan rekaman CCTV hanya berdasarkan keterangan BAP terdakwa M Riski, menurut saksi verbalisan. 

"Walaupun keterangan saksi verbal itu di bantah oleh saksi Riski Wardana di persidangan, dengan meyatakan bahwa dia tidak ada menyatakan itu karena dia dipaksa menyebutkan nama Surya dan Iwan yang ada di dalam CCTV tersebut, di BAP dan M Riski mendapatkan tindakan kekerasan saat di BAP kata terdakwa M Riski Wardana," jelasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved