Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Menolak Dipecat, Keputusan Sidang Banding di Tangan Jenderal Bintang Tiga

Irjen Ferdy sambo yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak terima dipecat begitu saja dari P

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo 

TRIBUN-MEDAN.com - Irjen Ferdy sambo yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak terima dipecat begitu saja dari Polri.

Seperti diberitakan, Ferdy Sambo diberi sanksi Pemberhentian  tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pembunuhan  oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). (HO)

 Ferdy Sambo menolak dipecat dan kini menggunakan haknya lewat sidang banding.

Jenderal bintang tiga Polri atau Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi akan memimpin sidang banding kode etik dan profesi Ferdy Sambo.

Sidang yang jadwalnya digelar pekan depan ini dipastikan bakal dipimpin seorang Komjen.

Namun, belum diungkap siapa nama perwira tinggi Polri itu yang akan memutus hasil banding eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Adapun bila kilas balik pada sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022), Komjen Ahmad Dofiri adalah jenderal bitang tiga yang saat itu sebagai ketua sidang komisi kode etik.

Diberitakan Tribunews.com sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, enggan menyebut nama calon ketua sidang banding kode etik.

"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," katanya, Kamis (15/9/2022).

Hal yang pasti, sosok yang bakal memimpin sidang merupakan Jenderal Bintang 3.

 "Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," paparnya.

Adapun, Polri memiliki tujuh Komjen aktif yang berdinas di Polri. 

Inilah Komjen Polisi atau jenderal bintang tiga yang satu di antaranya berpotensi menjadi pimpinan sidang banding kode etik Ferdy Sambo:

- Wakapolri: Komjen Gatot Eddy Pramono

- Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri: Komjen Agung Budi Maryoto

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved