Polisi Dipecat

Kapolsek AKP I Ketut dan Dua Anak Buahnya Dipecat, Terbukti Konsumsi Sabu di Dalam Kantor

Kapolsek Sukodono Polresta Sidoarjo AKP I Ketut Agus Wardana dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

HO
Kapolsek Sukodono Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardana diringkus setelah positif konsumsi narkoba, Senin (22/8/2022) malam.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolsek Sukodono Polresta Sidoarjo AKP I Ketut Agus Wardana dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

AKP I Ketut Agus Wardana mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti mengonsumsi sabu.

Selain AKP I Ketut, dua personel lainnya yakni Aiptu YHP, dan Aiptu BS juga dipecat.

Keputusan pemecatan tersebut sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Putusan tersebut diperoleh ketiganya dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, yang berlangsung beberapa waktu lalu.

AKP IKAW, menjalani sidang putusan tersebut pada Kamis (15/9/2022) kemarin.

Sedangkan, dua orang anggota lain, Aiptu YHP, mantan Kanit Propam Polsek Sukodono, dan Aiptu BS, mantan, Anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono, menjalani sidang putusan tersebut, pada Rabu (14/9/2022).

"3 orang mantan anggota Polsek Sukodono itu diputus PTDH. Hasil sidang etik terbukti bersalah menggunakan sabu," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Kamis (15/9/2022).

Mengenai prosesi pemecatan yang akan dijalani ketiganya, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, akan dilakukan dalam waktu dekat.

Namun, meninjau hasil sidang yang sudah dijalani ketiganya, mereka mengajukan banding.

"Yang bersangkutan melakukan banding," pungkas Kombes Pol Dirmanto.

Sekadar diketahui, tiga anggota polisi 'nakal' diamankan oleh Bidang Propam Polda Jatim, karena kedapatan memiliki hasil tes urine positif narkotika jenis sabu, Senin (22/8/2022).

Anggota Bidang Propam Polda Jatim juga berhasil menemukan sejumlah perkakas alat isap sabu, yang lazim disebut 'bong', saat mengamankan ketiga orang oknum anggota Polsek Sukodono itu.

Seperti korek api gas, sedotan, plastik wadah sabu, dan botol kemasan plastik. Perkakas bong tersebut ditemukan, di salah satu ruang mapolsek.

Oknum anggota kepolisian Mapolsek Sukodono, AKP KTW, Aiptu YHP, dan Aiptu BS telah diamankan di Ruang Penyidik Bidang Propam Mapolda Jatim, pada Selasa (23/8/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved