Kisah Pilu NAT Gadis Belia Dijual Muncikari, Tak Sanggup Bayar Setoran, Akhirnya Berhenti Jadi PSK
EMT pun dijual ke pria hidung belang satu ke pria hidung belang yang lain. NAT bersedia menjadi PSK karena tergiur uang.
TRIBUN-MEDAN.com - Hati-hati bagi Anda yang memiliki putri remaja. Di Jakarta Barat, seorang gadis belia berinisial NAT (15) dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK) karena pergaulan.
NAT awalnya berkenalan dengan seorang wanita berinsial EMT (40) yang ternyata adalah seorang muncikari yang tinggal di apartemen.
Gadis belia yang lugu itu pun lantas tergiur dengan apartemen yang ditinggali EMT.
EMT pun dijual ke pria hidung belang satu ke pria hidung belang yang lain.
NAT bersedia menjadi PSK karena tergiur uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"(Sudah) gelar perkara naik penyidikan," ujar Zulpan, dalam keterangannya pada Jumat (16/9/2022).
Ia mengatakan, kasus itu dilaporkan oleh ayah kandung korban pada Juni 2022.
Adapun pihak yang terlapor adalah wanita berinisial EMT.
Terlapor diduga sebagai muncikari.
"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," kata Zulpan.
Saat itu, korban dipaksa menjadi PSK oleh pelaku sejak Januari 2021.
Menurut pihak pelapor, korban ditawari bekerja sebagai PSK dengan iming-iming uang senilai Rp500 ribu.
"Korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu," sambung Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menuturkan penyelidikan kasus itu masih berproses.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memberikan perlindungan kepada korban yang masih di bawah umur tersebut.
"Kita koordinasi dengan P2TP2A untuk perlindungan korban," ucap Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, nasib pilu menimpa seorang remaja perempuan berinisial NAT (15).
Korban disekap oleh seorang wanita berinisial EMT di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat.
Tak hanya itu, NAT juga dieksploitasi dan dijadikan mesin uang haram selama kurun waktu 1,5 tahun.
Korban bahkan mesti menghasilkan uang minimal Rp1 juta per hari.
Awalnya, korban diajak oleh temannya pergi ke sebuah apartemen di kawasan tersebut pada Januari 2021.
"Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini, karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat," kata pengacara korban (NAT) Muhammad Zakir Rasyidin, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Namun, sesampainya di lokasi NAT dilarang keluar dan diharuskan bekerja.
Ia juga diming-iming bakal dipercantik dan diberi sejumlah uang.
"Tapi, pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ujar Zakir.
Zakir mengatakan, korban dipaksa untuk menghasilkan uang jutaan rupiah per hari.
Selama disekap dalam kurun waktu 1,5 tahun, ia berpindah-pindah lokasi apartemen.
Korban tetap bisa menghubungi orangtua, tetapi dipaksa mengaku bekerja secara nyaman.
Zakir mengatakan, korban diancam membayar utang Rp35 juta bila membocorkan pekerjaannya itu.
"Kekerasan non fisik ada. Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp1 juta per hari kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi. Apartemennya ada di Jakarta Barat, ada di Cengkareng, ada di daerah Pluit. Jadi pindah-pindah terus," katanya.
"Jadi keluarga disampaikan, korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detail apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp35 juta, kalau dia ngomong harus bayar. Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata mucikarinya harus bayar utang Rp35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas," sambung Zakir.
Usai 1,5 tahun disekap, pada Juni 2022 lalu korban akhirnya berhasil kabur.
Korban kemudian membeberkan apa yang dialami kepada orang tuanya dan langsung membuat laporan polisi.
Laporan telah dibuat di Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.
Zakir menuturkan bahwa pelaku memang sudah sering ditangkap.
"Katanya terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai muncikari," kata Zakir.
"Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," lanjutnya.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakota