Perselingkuhan Polwan

NASIB Oknum Polwan Ipda NP Bersuami Polisi yang Selingkuh dengan Dua Anggota Polisi Lainnya

Sosok Polwan Ipda NP yang bertugas di Polres Tual Polda Maluku diduga selingkuh dengan dua orang anggota polisi lainnya.

Editor: AbdiTumanggor
ILUSTRASI TRIBUN MEDAN
Ilustrasi perselingkuhan oknum anggota polwan: Polwan Ipda NP (kiri), Bripka SA ( suami polwan), dua anggota lainnya, Bripka FT dan Ipda KR. 

Sementara itu, Ipda NP juga melaporkan suaminya karena diduga melakukan penganiayaan (KDRT) setelah marah dan mencurigai perselingkuhannya dengan Ipda KR. 

Bripka SA kemudian mendapat sanksi demosi dan dimutasi dari Polres Seram Bagian Barat ke Polres Tual.

Sedangkan sang istri, Ipda NP dimutasi dari Polres Tual ke SPN Passo Polda Maluku di Ambon.

Kemudian Ipda KR yang diduga menjadi seligkuhan Ipda NR dimutasi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku ke Polres Kepulauan Aru.

Di tempat baru yakni di SPN Passo, Ipda NP diduga kembali berselingkuh dengan rekannya sesama polisi yakni, Bripka FT.

Akibat dugaan perselingkuhan yang kedua kalinya itu, Ipda NP dimutasi kembali ke Polres Tual mengikuti suaminya.

Tak terima dengan perselingkuhan kedua kalinya yang dilakukan sang istri, Bripka SA melaporkan sang istri ke Propam Polda Maluku dengan disertai sejumlah bukti.

2. Propam Polda Maluku dalami dugaan perselingkuhan

Propam Polda Maluku menyatakan masih mendalami dugaan perselingkuhan Ipda NP dengan dua polisi itu.

"Penyidik masih melakukan penyelidikan kasus tersebut," kata Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Syarifudin kepada TribunAmbon, Kamis (15/9/2022).

Diterangkan Kombes Pol Mohammad Syarifudin, keduanya, baik Ipda NP maupun Bripka SA sama-sama melapor. 

Atas laporan itu, penyidik masih melakukan pendalaman. Karena itu, Propam juga belum memanggil keduanya. 

“Belum (diperiksa) masih dalam lidik, mohon waktunya,” katanya.

"Keduanya saling lapor makanya kita masih proses lidik kalau sudah nanti saya sampaikan lagi melalui Humas Polda Maluku," kata dia.

3. Reaksi Kapolda Maluku

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved