Kasus Brigadir J
PANTESAN Ferdy Sambo Menolak Dipecat, Memang Gaji Enggak Seberapa, Tapi Transferan Pemasukan Ini. .
Meski sudah dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Irjen Ferdy Sambo masih anggota Polri hingga kini.
Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik. Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan. "Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pengacara Brigadir J Heran Ferdy Sambo Bisa Transfer Uang Ratusan Juta Sebulan, Tanya Gaji Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-menjalani-sidang-kode-etik-buntut-kasus-pembunuhan-berencana-t.jpg)