Korban Eksploitasi

Selama 1,5 Tahun Gadis ABG Disekap dan Dijadikan PSK di Apartemen, Dipaksa Dapat Rp 1 Juta Per Hari

Gadis di bawah umur di sekap di apartemen di kawasan Jakarta. Gadis berinisial NT (15) itu turut menjadi korban eksploitasi seksual.

HO
Ilustrasi. Gadis di bawah umur di sekap di apartemen di kawasan Jakarta. Gadis berinisial NT (15) itu turut menjadi korban eksploitasi seksual. 

TRIBUN-MEDAN.com - Gadis di bawah umur di sekap di apartemen di kawasan Jakarta. Gadis berinisial NT (15) itu turut menjadi korban eksploitasi seksual.   

Korban disekap di apartemen di Kawasan Jakarta Barat. Polisi telah mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku penyekapan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"(Sudah) gelar perkara naik penyidikan," ujar Zulpan, dalam keterangannya pada Jumat (16/9/2022).

Ia mengatakan, kasus itu dilaporkan oleh ayah kandung korban pada Juni 2022.

Adapun pelaku adalah wanita berinisial EMT. EMT diduga seorang mucikari. 

"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," kata Zulpan.

Saat itu, korban dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku sejak Januari 2021.

Menurut pihak pelapor, korban ditawari bekerja sebagai PSK dengan iming-iming uang senilai Rp500 ribu.

"Korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu," sambung Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan menuturkan penyelidikan kasus itu masih berproses.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memberikan perlindungan kepada korban yang masih di bawah umur tersebut.

"Kita koordinasi dengan P2TP2A untuk perlindungan korban," ucap Zulpan.

Baca juga: Polda Sumut Gelar Operasi Katarak Gratis Bersama PT AR

Baca juga: Gencarkan Sosialisasi Kenaikan Tarif Gojek Terus Optimalkan Dukungan Bagi Mitra Driver

Diberitakan sebelumnya, nasib pilu menimpa seorang remaja perempuan berinisial NAT (15).

Korban disekap oleh seorang wanita berinisial EMT (40) di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat.

Tak hanya itu, NAT juga dieksploitasi dan dijadikan mesin penghasil uang sebagai pekerja seks komersial (PSK) selama kurun waktu 1,5 tahun.

Korban bahkan mesti menghasilkan uang minimal Rp1 juta per hari.

Awalnya, korban diajak oleh temannya pergi ke sebuah apartemen di kawasan tersebut pada Januari 2021.

"Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini, karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat," kata pengacara korban (NAT) Muhammad Zakir Rasyidin, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Namun, sesampainya di lokasi NAT dilarang keluar dan diharuskan bekerja.

Ia juga diming-iming bakal dipercantik dan diberi sejumlah uang.

"Tapi, pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ujar Zakir.

Zakir mengatakan, korban dipaksa untuk menghasilkan uang jutaan rupiah per hari.

Selama disekap dalam kurun waktu 1,5 tahun, ia berpindah-pindah lokasi apartemen.

Korban tetap bisa menghubungi orangtua, tetapi dipaksa mengaku bekerja secara nyaman.

Zakir mengatakan, korban diancam membayar utang Rp 35 juta bila membocorkan pekerjaannya itu.

"Kekerasan non fisik ada. Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp 1 juta per hari kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi. Apartemennya ada di Jakarta Barat, ada di Cengkareng, ada di daerah Pluit. Jadi pindah-pindah terus," katanya.

"Jadi keluarga disampaikan, korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detail apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp35 juta, kalau dia ngomong harus bayar. Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata mucikarinya harus bayar utang Rp35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas," sambung Zakir.

Usai 1,5 tahun disekap, pada Juni 2022 lalu korban akhirnya berhasil kabur.

Korban kemudian membeberkan apa yang dialami kepada orang tuanya dan langsung membuat laporan polisi.

Laporan telah dibuat di Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.

Zakir menuturkan bahwa pelaku memang sudah sering ditangkap.

"Katanya terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai muncikari," kata Zakir.

"Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," lanjutnya.

Baca juga: Publik Harus Kawal Kasus Ferdy Sambo, Penasehat Ahli Kapolri: Kalau Enggak Ini Masuk Angin

Baca juga: Pantang Heboh Nimbrung, Nikita Mirzani Diserang Hacker Usai Pengakuan Soal Ferdy Sambo

(*)

Berita sudah tayang di wartakota.tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved