Berita Seleb

Usai Serang Najwa Shihab, Nikita Mirzani Dicibir Warganet hingga Akui Ini

Nikita Mirzani menggegerkan publik dengan pernyataannya yang menyindir Najwa Shihab hingga sebut 3 pasal yang bisa menjerat sang presenter.

Editor: Tria Rizki

Tak berhenti disitu, Nikita Mirzani mengatakan jika keberanian Najwa Shihab dalam speak up terkait permasalahan yang ada belum seberani dirinya.

“Padahah smart loh kamu. Nah tiba2 ga ada geledek ga ada banjir bandang comments tentang polisi yang hidup mewah pake barang-barang mahal. Apa deh,” sambungnya.

Pasalnya, pernyataan Najwa Shihab yang mengkritik Polri itu sama saja seperti memprovokasi masyarakat Indonesia untuk membenci institusi tersebut.

Sontak saja, Nikita Mirzani mempertanyakan apakah sikap Najwa Shihab itu bisa masuk tindak pidana atau tidak.

Nikita Mirzani pun menuliskan tiga pasal yang menurutnya bisa menjerat Najwa Shihab.

“Tentang fitnah (Pasal 311 KUHP), penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP),” bebernya.

“Pasal yang menyatakan larangan seseorang melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di dalam UU ITE diatur di pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sedangkan sanksi yang melakukan perbuatan itu diatur pasal 45 ayat (3),” jelasnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved