Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Ferdy Sambo Dipecat, Banding Ditolak, Masih Ada Usaha Suami Putri Candrawathi Lawan Keputusan Polri?
Bandingnya Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat. Inilah Akhir Perjuangan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri?
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengajuan banding ditolak, Ferdy Sambo resmi dipecat setelah jalani sidang kode etik Polri.
Ya, seperti diketahui, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candratawhi terseret dalam kasus kematian tragis Brigadir J.
Sempat mengajukan banding setelah dipecat, Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar FerdySambo," imbuh Agung.
Baca juga: Akhirnya Komedian Kiwil Buka-bukaan Soal Poligami dengan Anak-anaknya
Baca juga: Sosok Ini Berani Ajak Mahalini Nikah, Begini Reaksi Rizky Febian

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.
Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.
“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.
Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana. Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka.
Baca juga: Ibu Gen Halilintar Singgung Soal Kriteria Menantu Idaman, Bagaimana dengan Fuji?
Penasihat Kapolri: Kalau Sampai Ferdy Sambo Divonis Bebas, Institusi Kepolisian Bisa Dibubarkan
Sosok Muradi yang juga penasehat Kapolri, baru-baru ini melontarkan pernyataan yang mengejutkan.
Pernyataan Muradi itu masih terkait dengan kasus kematian tragis Brigadir J yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kasus kematian brigadir J menyeret banyak nama.
Bahkan diduga Ferdy Sambo jadi otak yang mendalangi peristiwa itu.
Karena itu, Penasehat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Muradi, mengungkapkan ancaman jika tersangka Ferdy Sambo divonis bebas dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Muradi, ancaman tersebut bukan tidak mungkin bisa jadi institusi Polri dibubarkan.
Hal ini bisa terjadi karena masyarakat menilai sudah tidak ada lagi keadilan yang didapat.
Baca juga: Aktris Cantik Blasteran Portugis Ini Dijodohkan dengan Artis Keturunan Arab, Netter Bayangin Anaknya
Baca juga: Kini Tersangka Kasus Korupsi, Gubernur Ini Pernah Diam-diam ke Papua Nugini, Ditegur Mendagri Tito

Pendapat mengejutkan Muradi sebagai Penasihat Ahli Kapolri soal Polisi Terancam Dibubarkan jika Ferdy Sambo Divonis Bebas bukan tanpa alasan.
Muradi mencontohkan peristiwa pembubaran institusi kepolisian pernah terjadi di Guatemala saat para petinggi polisi tak bisa lagi dipercaya.
"Kalau sampai akhirnya bebas secara hukum, orang rasa keadilannya tercerabut, saya kira (akan menjadi) seperti di Guatemala," kata Muradi dalam acara Back to BDM di Kompas.id, Kamis (15/9/2022).
Muradi menceritakan peristiwa yang terjadi di Guatemala, bahwa institusi kepolisian terpaksa dibubarkan, kemudian dibentuk kesatuan baru.
Semua personel polisi dari tingkat kolonel atau komisaris besar diberhentikan.
Setelah itu, pemerintah Guatemala membuat pimpinan baru yang dianggap bersih dan bisa dipercaya.
"Di sana polisinya dibubarkan kemudian akhirnya dibuat kesatuan baru," kata Muradi.
"Semua kolonel ke atas diberhentikan dan diangkat pimpinan baru dan kemudian jadi isu menarik, karena pada akhirnya memotong dua generasi itu menjadi keniscayaan."
Itulah sebabnya, kata Muradi, polisi harus serius dalam menangani kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo.
Sebab, dengan keseriusan Polri, kepercayaan publik bisa dikembalikan.
"Kedua ini (kasus Sambo) kan pertanggungjawaban beliau (Kapolri) ke Persiden," ujar Muradi.
"Ini maaf seperti melempar kotoran ke Presiden kalau sampai yang dikatakan (Ferdy Sambo bebas dari hukuman) muncul."
Karena itu, kata Muradi, tidak ada alasan lain bagi pihak kepolisian untuk tidak serius dalam menangani kasus Ferdy Sambo tersebut.
"Karena menurut saya semua terang benderang, semua sudah bicara tinggal kemudian bagaimana prosesnya," kata Muradi.
Adapun dalam kasus ini, Brigadir J diketahui tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh rekannya sesama ajudan bernama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, Polri Polri juga telah menetapkan tersangka kepasa Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Baca juga: Nagita Slavina Istri Raffi Ahmad Alami Musibah Saat di New York: Gimana Nih Sudah Ah Males Pusing
Baca juga: Teddy Pardiyana Dilapor Anak Tiri atas Penggelapan Dana, Rizky Febian Akui Siap Urus Adik Sambungnya

Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran
Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya
(*/ Tribun-medan.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas TV dan Kompas.com