Berita Sumut
Kebijakan Tuai Polemik, DPRD Siantar Usul Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Susanti Dewayani
Sejumlah anggota DPRD Siantar mengusulkan penggunaan hak interpelasi terhadap Wali Kota Susanti Dewayani dalam rapat yang dilaksanakan, Senin.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sejumlah anggota DPRD Pematangsiantar mengusulkan penggunaan hak interpelasi terhadap Wali Kota Susanti Dewayani dalam rapat yang dilaksanakan, Senin (15/9/2022) sore.
Usulan hak interpelasi tersebut datang dari kekecewaan anggota dewan lantaran Susanti Dewayani absen dalam rapat.
Sebelumnya, Susanti Dewayani sendiri diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah penyerahan Gedung Olah Raga (GOR) kepada pihak swasta, masalah perpanjangan Dirut Perumda Tirtauli dan polemik mutasi ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Baca juga: Dewan Siantar Ajukan Usulan Interpelasi Terhadap Wali Kota Siantar Hefriansyah, Ini Tuntutan Mereka
Pimpinan Rapat, Mangatas Silalahi, menyampaikan dalam rapat kali ini, 20 dari 30 orang anggota dewan telah hadir dan telah mencapai kuorum. Namun sangat disayangkan, Wali Kota Susanti Dewayani tidak hadir bahkan hingga skorsing kedua dicabut.
“Rapatnya dibuka untuk yang ketiga kali tetapi Ibu Wali Kota sampai saat ini tidak hadir. Informasinya tidak ada, koordinasinya pun tidak ada,” kata Mangatas.
Dijelaskan Mangatas, alasan pemanggilan Wali Kota dalam rapat karena menyangkut kebijakan yang ditandatangani langsung oleh wali kota sendiri.
Topik pembahasan pertama, soal GOR, kedua soal PDAM dan terakhir soal mutasi dan pelantikan ASN di lingkungan Pemko Siantar.
“Ini semua langsung ditandatangani wali kota sehingga wali kota yang kita undang. Menurut tata tertib DPRD dalam pasal 104, sebenarnya dengan kebijakan ini, kita bisa menggunakan hak kita yaitu interpelasi,” cetus Mangatas.
Politikus asal Partai Golkar itu berpendapat, tidak ada halangan bagi DPRD untuk tidak boleh memanggil Wali Kota.
Menurutnya, jangankan rapat resmi, saat situasi tertentu seperti demo atau sekadar konsultasi pun, wali kota bisa diundang.
“Kapolres pun bisa kita undang terkait masalah keamanan ataupun kita bisa undang Kejari,” kata Mangatas seraya menjelaskan bahwa alasan pemanggilan wali kota sudah jelas.
Sejumlah anggota DPRD Siantar lainnya pun terpancing menyatakan agar meningkatkan rapat tersebut menjdi pansus ataupun interpelasi terhadap Wali Kota Susanti Dewayani.
Anggota DPRD Daud Simanjuntak menyampaikan bahwa DPRD perlu melakukan pendalaman soal kebijakan wali kota tersebut.
Apalagi aturan rapat dengar pendapat ini menghadirkan pemerintah kota terakomodir oleh undang-undang.
“Agar publik kota Siantar bisa terdidik secara baik dan jauh dari penyesatan-penyesatan informasi dan pemerintah kota bisa memberikan sesuatu yang baik,” katanya.
Baca juga: DPRD Medan akan Gunakan Hak Interpelasi ke Akhyar Nasution karena Mangkir Pembahasan Covid-19
“Sesuai mekanisme, saya kira kita bisa membentuk pansus ataupun bagaimana sebagai tindak lanjut dari lembaga kita,” ujar Anggota DPRD Siantar asal Partai Demokrat Ilhamsyah Sinaga.
Anggota DPRD lain, Netti Sianturi juga merasa kesal dengan absennya Wali Kota. Menurutnya DPRD perlu meningkatkan rapat dengan menggunakan hak interpelasi ataupun pansusz
“Saya sepakat dengan teman-teman karena kita merasa kita tidak dihargai. Kita tingkatkan rapat ini sesuai hak kita,” kata Netti secara singkat.
Wali Kota Hadiri Launching Program Digital UMKM
Tidak hadir dalam rapat dengar pendapat yang diinisiasi DPRD Pematangsiantar, ternyata Wali Kota Siantar Susanti Dewayani menerima kunjungan beberapa pihak lain.
Wali Kota menghadiri Acara Pembukaan Soft Launching Program INTI Pusat Bidang Bisnis, Usaha, dan UMKM dengan Digitalisasi UMKM, di Ruang Data Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, Senin (19/9/2022).
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya menerangkan, Digitalisasi UMKM menjadi sesuatu yang sangat penting bagi para pelaku UMKM. Dengan penggunaan platform digital, telah membantu para pelaku UMKM menjalankan usahanya di masa sulit akibat pandemi.
Digitalisasi UMKM, lanjutnya, adalah perubahan dari sistem konvensional ke modern sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis serta operasional UMKM.
"Digitalisasi UMKM bukan sekadar menggunakan teknologi untuk menjual produk, tetapi lebih dari itu memungkinkan UMKM untuk mengatur keuangannya, memantau cash flow bisnis, hingga memperoleh bahan baku secara online. Dengan demikian, digitalisasi berperan penting bagi berjalannya proses bisnis UMKM secara keseluruhan," terangnya.
Dilanjutkan Wali Kota Susanti, di tengah proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang telah dilalui bersama, kiranya para pelaku UMKM benar-benar memanfaatkan digitalisasi.
Sehingga bisa Bangkit Lebih Cepat, dan Pulih Lebih Kuat.
"Pada hari ini, melalui Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) akan dilaksanakan peluncuran Digitalisasi UMKM secara nasional. Pemerintah Kota Pematang Siantar merasa sangat tersanjung dan memberikan apresiasi yang tinggi dengan terpilihnya Kota Pematang Siantar sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan ini," jelasnya.
(alj/tribun-medan.com)