Breaking News

Pemkab Deliserdang

Pemkab Deliserdang Rapat Penyelesaian Masalah Penolakan Rumah Tahfiz Siti Hadjar di Sibolangit

Pemkab Deli Serdang mengundang berbagai pihak untuk membahas perihal mediasi penolakan pembangunan Sekolah Tahfidz Quran Yayasan Siti Hadjar

Editor: Satia
Dok. Pemkab Deliserdang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengundang berbagai pihak untuk membahas perihal mediasi penolakan masyarakat terhadap pembangunan Sekolah Tahfidz Quran Yayasan Siti Hadjar di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Senin siang (19/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LUBUKPAKAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengundang berbagai pihak untuk membahas perihal mediasi penolakan masyarakat terhadap pembangunan Sekolah Tahfidz Quran Yayasan Siti Hadjar di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Senin siang (19/9/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Darwin Zein SSos yang memimpin rapat yang diadakan di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang tersebut, berharap agar masyarakat yang menolak dan pihak yayasan dipertemukan sebagai jalan untuk mencapai perdamaian.

"Mari kita bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan ini. Saya berharap untuk sekali lagi pertemuan bisa menghadirkan orang-orang yang bermasalah, perwakilan dari kedua belah pihak sehingga bisa lebih cepat kita selesaikan," tegas Sekda.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Camat Sibolangit, Febri Gurusinga SSTP MAP menyampaikan persoalan yang terjadi di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit tersebut bukan masalah agama, melainkan dilatabelakangi adanya oknum-oknum yang merasa terganggu dengan adanya rumah tahfiz tersebut.

"Tadi pagi, kami sudah menjadwalkan pertemuan dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kecamatan, dimulai pukul 08.00 WIB sampai  pukul 12.00 WIB. Hasilnya, menyatakan bukan masalah agama, melainkan beberapa oknum yang merasa terganggu dengan adanya bangunan pesantren (rumah tahfiz) tersebut. Karena menurut oknum-oknum tersebut, keberadaan pesantren tersebut akan mengurangi mata pencaharian dari beberapa orang," terang Camat.

Lebih jauh dijelaskan Camat, pada Kamis, 15 September 2022 lalu, ada beberapa oknum yang mengatasnamakan masyarakat Sibolangit  keberatan dengan adanya yayasan tahfiz  tersebut.

Yayasan (Siti Hadjar) itu mendirikan bangunan yang tujuannya untuk membangun pesantren.

"Sebelumnya, kami dari kecamatan sudah sampaikan tata cara mendirikan bangunan ke dinas terkait, namun sampai saat ini pihak yayasan belum juga melaksanakan rahan kami," kata Camat lagi.

Di tempat yang sama, Danramil 03/Sibolangit, Kapten Liston Situmeang menegaskan sampai saat ini pihaknya terus mendalami persoalan tersebut. 

Sejauh ini, pihak Koramil juga menyimpulkan masalah tersebut bukan perselisihan antaragama, melainkan hanya adanya tanggapan dari beberapa pihak yang langsung bersebelahan dengan yayasan.

"Bila (pembangunan pesantren) ini dilanjutkan, maka akan mengurangi mata pencaharian dari beberapa pihak tersebut," ucap Danramil 03/Sibolangit.

Sementara itu, Kapolsek Pancur Batu Kompol Eriyanto G juga menyatakan oknum-oknum yang menolak keberadaan rumah tahfiz tersebut, tidak hanya berorasi, tapi juga melakuka pengrusakan terhadap beberapa alat milik yayasan.

"Kami juga berusaha meredam gejolak tersebut, agar jangan sampai melebar ke mana-mana. Kami juga terus mencari informasi agar oknum-oknum tersebut dapat kita amankan dan kita telusuri apa yang menjadi penyebab, kenapa itu bisa terjadi," papar Kapolsek Pancur Batu.

Di sisi lain, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), menjelaskan sesuai ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan permukiman pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut,  kegiatan yang diperbolehkan meliputi permukiman dengan kepadatan rendah hingga sedang, penyediaan jalur dan ruang evaluasi bencana dan perdagangan serta jasa skala lokal dan penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi ruang terbuka hijau, taman, sarana transportasi umum, sarana pendidikan, kesehatan olahraga, pemerintahan dan utilitas sesuai kebutuhan.

Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi, kegiatan pariwisata, Industri Mikro Kecil dan Menengah yang ramah lingkungan dan kegiatan pertanian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved