Pemkab Deliserdang
Pemkab Deliserdang Rapat Penyelesaian Masalah Penolakan Rumah Tahfiz Siti Hadjar di Sibolangit
Pemkab Deli Serdang mengundang berbagai pihak untuk membahas perihal mediasi penolakan pembangunan Sekolah Tahfidz Quran Yayasan Siti Hadjar
Sedangkan, Kakan Kemenag Kabupaten Deli Serdang Drs Abdul Haris Harahap MAP menerangkan, perihal izin pendirian Tahfidz Quran, antara lain harus memiliki izin pendirian sekretariat dengan adanya Akta Notaris, memiliki minimal 15 siswa bisa dilaksanakan di dalam.
Tidak menggunakan alat pengeras suara; tidak mewajibkan siswa harus tinggal di sekretariat.
Sedangkan, untuk pesantren izinnya lebih banyak lagi dari izin rumah tahfiz.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang, Kyai Amir Panatagama SPdi pada rapat tersebut meminta Pemkab Deli Serdang dan pihak terkait lainnya untuk terus menyelidiki persoalan tersebut lebih dalam.
Karena, objek yang didemo oknum mengatasnamakan masyarakat Sibolangit tersebut bukanlah tempat maksiat, melainkan mengajarkan kebaikan.
"Saya tidak dapat mengerti, sehingga saya juga berharap Pemkab Deli Serdang dan seluruh instansi terkait harus menyelidiki lebih dalam lagi kenapa ditolak. Sementara kegiatan yang dilangsungkan bukan untuk perbuatan maksiat, melainkan memuji dan memuliakan Tuhan yang maha kuasa dengan memberikan pengetahuan kepada anak-anak atau orang yang ingin memahami cara membaca Alqur'an," tegas Kyai Amir Panatagama.
*