Selegram Ditangkap
Polisi Amankan Selebgram Medan Dinda Yuliana, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Korban
Owner Arisan Duos yang juga Selebgram, Dinda Yuliana akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Senin (19/9/2022).
Penulis: Aprianto Tambunan |
Polisi Amankan Selebgram Medan Dinda Yuliana, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Korban
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Owner Arisan Duos yang juga Selebgram, Dinda Yuliana akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Senin (19/9/2022).
Dinda Yuliana ditangkap sekaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan duos yang membuat membernya kerugian puluhan hingga ratusan juta.
Kuasa Hukum salah satu korban yakni omy Tampubolon mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian yang pada akhirnya kasus ini diproses meski telah satu tahun lamanya.
Romy juga mengingat kepada warga kota Medan, agar tidak tertipu dengan kasus arisan duos, karena arisan duos tersebut tidak memiliki izin dan hak untuk menjalankan kegiatan tersebut.
"Kita ucapkan syukur atas kinerja kepolisian telah memproses laporan kami yang sudah satu tahun lalu kami buat. Saya ingatkan warga Medan agar tidak percaya terhadap Arisan Duos biarlah kasus ini untuk terakhirnya," Ucap Romy Tampubolon, Senin (19/9/2022).
Untuk kerugian yang dialami para korban, Romy menyebutkan, berdasarkan bukti transfer ke rekening pelaku sebesar Rp 56 juta 400 ribu rupiah, namun setelah kasus ini bergulir ke Kejaksaan, Dinda Yuliana sempat mengembalikan dana sebesar Rp 10 juta.
Akan tetapi, pengembalian dana tersebut dianggap sebagai bunga ataupun bonus kemenangan korban.
"Kerugian korban berdasarkan bukti, transfer pertama Rp 56,4 juta, tapi sejak kasus ini bergulir ke Kejaksaan. Dinda sempat mengembalikan uang sebesar Rp 10 juta, namun itu dianggap bunga atau bonus," bebernya.
Romy mengatakan, korban bernama Cici mengikuti arisan duos dengan bermain beberapa slot, pada slot pertama korban mengirim uang sebesar Rp 10 juta dan kembali sebesar Rp 13,5 juta.
Namun pada slot tersebut dana awal tidak dikembalikan.
Uang yang dikembalikan Dinda merupakan Bonus atau pun bunga yang dimaksud.
"Korban bermain bukan cuman satu slot yah, slot pertama Rp 10 juta, tetap yang dikembalikan Rp 13,5 Juta, itu dianggap bonus. Untuk dana awal tidak di kembalikan, " ucap Romy.
Tetapi dengan tegaknya hukum Indonesia, kita mengucapkan syukur, karena hukum telah bertindak adil kepada masyarakat
"Saya bersyukur hukum Indonesia sudah tidak tajam kebawah lagi tapi sudah adil," Pungkasnya.
(cr29/tribun-medan.com)