Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

SAH Akhirnya Ferdy Sambo Dipecat, tapi Polri tak Gelar Upacara Pemecatan, Ini Alasan Mabes

Sidang banding eks Kadiv Propam Polri itu ditolak majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP). Artinya, keputusan pemecatan Ferdy Sambo sah.

Editor: Salomo Tarigan
HO / Tribun Medan
Ferdy Sambo saat masih aktif menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya pupus upaya terakhir agar Irjen Ferdy Sambo tidak dipecat dari Polri.

Sidang banding tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ditolak majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).

Artinya, keputusan pemecatan Ferdy Sambo sah.

Kendati demikian, Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dedi mengatakan bahwa nantinya Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan eks Kadiv Propam Polri tersebut.

"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto. Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu. Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.

 Sebelumnya disebutkan, Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar pada hari ini sudah final dan mengikat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa sidang banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.

“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus cler dan harus tegas,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Shin Tae-yong Buka Rahasia Kemenangan Timnas U19, Lolos ke Piala Asia U20 2023

Baca juga: Akhirnya Dijawab Kabareskrim Wanita Lain Dinikahi Ferdy Sambo,Siapa Sosok Rohaniawan yang Menikahkan

Sumber: Tribunnews.com/ Igman Ibrahim

SAH Akhirnya Ferdy Sambo Dipecat, tapi Polri tak Gelar Upacara Pemecatan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved