Program Pemutihan

Dua Pekan Program Pemutihan, Samsat Kabanjahe Catat Peningkatan 50 Persen

Samsat Kabanjahe mengklaim ada peningkatan wajib pajak yang membayar pajak saat program pemutihan pajak berjalan

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M NASRUL SARAGIH
Suasana di areal pelayanan Kantor Samsat Kabanjahe, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (20/9/2022). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

Lebih lanjut, dirinya kembali mengajak semua masyarakat terlebih yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di atas lima tahun untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini.

Diketahui pada pemutihan kali ini, keringanan yang diberikan berupa bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, bebas tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, dan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. (mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved