Brigadir J Ditembak Mati

MAHFUD MD: Yang Sudah Pasti Sambo Perencana dan Ada Pembunuhan, Makanya Pasal 340 KUHP

Menko Polhukam Mahfud MD dalam bincang-bincang dengan Karni Iliyas mengatakan, bahwa Ferdy Sambo kemungkinan besar tak bisa lepas dari jeratan 340

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menko Polhukam Mahfud MD 

Dengan demikian, Sambo resmi dipecat dari institusi Polri. Karier moncer sang jenderal berakhir. Kini, polisi masih terus melanjutkan proses hukum terhadap Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.

Ancaman sanksi puluhan tahun penjara, bahkan mungkin hukuman mati, membayangi mantan petinggi Polri itu.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tamatnya Karier Sang Jenderal di Polri, Kini Ferdy Sambo Dibayangi Hukuman Mati

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved