Brigadir J Ditembak Mati
MAHFUD MD: Yang Sudah Pasti Sambo Perencana dan Ada Pembunuhan, Makanya Pasal 340 KUHP
Menko Polhukam Mahfud MD dalam bincang-bincang dengan Karni Iliyas mengatakan, bahwa Ferdy Sambo kemungkinan besar tak bisa lepas dari jeratan 340
Editor:
AbdiTumanggor
Dengan demikian, Sambo resmi dipecat dari institusi Polri. Karier moncer sang jenderal berakhir. Kini, polisi masih terus melanjutkan proses hukum terhadap Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.
Ancaman sanksi puluhan tahun penjara, bahkan mungkin hukuman mati, membayangi mantan petinggi Polri itu.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tamatnya Karier Sang Jenderal di Polri, Kini Ferdy Sambo Dibayangi Hukuman Mati