Brigadir J Ditembak Mati
MAHFUD MD: Yang Sudah Pasti Sambo Perencana dan Ada Pembunuhan, Makanya Pasal 340 KUHP
Menko Polhukam Mahfud MD dalam bincang-bincang dengan Karni Iliyas mengatakan, bahwa Ferdy Sambo kemungkinan besar tak bisa lepas dari jeratan 340
TRIBUN-MEDAN.COM - Tak hanya diduga menjadi otak pembunuhan, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J. Kini, Ferdy Sambo dibayang-bayangi hukuman mati.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kemungkinan besar tersangka Ferdy Sambo tak bisa lepas dari jeratan Pasal 340 KUHP, Perencanaan dan Pembunuhan.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam bincang-bincang dengan Karni Iliyas mengatakan, bahwa Ferdy Sambo kemungkinan besar tak bisa lepas dari jeratan Pasal 340 KUHP.
"Satu hal yang sudah pasti tidak kontroversional adalah ada perencana dan ada pembunuhan. Perencananya Sambo dan ada pembunuhan. Itu Pasal 340 KUHP," ujarnya.
Kata Mahfud, bukti-bukti pro justitia pidana untuk di persidangan sudah terpenuhi. Baik formil maupun materiil.
Kemudian, Ferdy Sambo sudah mengakui dia merencankan pembunuhan.
"Yang masih kontroversi sedikit, belum diakui Sambo, dia tidak ikut menembak, sementara kesaksian lain, Bhadara E, dia ikut menembak. Dari hasil autopsi dan uji balistik ada tiga jenis peluru di tubuh korban," ujar Mahfud MD.
"Nanti kita buktikan di persidangan,"pungkasnya.
Kemudian kata Mahfud, soal motif, itu tidak terlalu penting. "Tapi kalau motif itu seandainya ditanyakan majelis Hakim di persidangan dan itu dianggap jadi penyebab utama, maka saya akan muncul di persidangan," ujarnya.
"Kami Kompolnas dan LPSK punya bahan jawaban itu," tegasnya.
"Saya sudah sampaikan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan, apa yang disampaikan sebagai motif itu tidak masuk akal. Dan itu tidak Pro Justitia," katanya.
"Katanya PC trauma dan tidak bisa bicara sudah sebulan, nah begitu puluhan personel div propam dirombak dimutasi, dan FS ditahan di Mako Brimob, PC langsung muncul dan bicara, kan aneh itu," ujarnya lagi.
"Saya sudah komunikasi dengan penyidik bahwa motif yang tidak masuk akal itu tidak usah dibawa ke persidangan," sambungnya. "Yang pasti, faktanya ada pembunuhan, korbannya ada. Itu sudah clear dari sudut hukumnya."
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri, Sudah Final
Karier jenderal bintang dua itu di Korps Bhayangkara benar-benar tamat. Sempat tak terima atas pemecatan dirinya, Sambo mengajukan banding melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun, sidang KKEP menolak bandingnya.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH. Kini, mantan perwira tinggi Polri itu dibayangi ancaman hukuman mati sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.