Nasib Gadis Jelang Nikah, Dipaksa Tetangga Main Ranjang, Akhirnya Ngaku ke Calon Suami
MZ berhasil menyetubuhi gadis belia itu setelah korban belajar mengaji dengannya sejak usia 12 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib pahit gadis jelang nikah, dipaksa tetangga main ranjang, akhirnya mengaku ke calon suami.
Seorang gadis belia di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi budak seks tetangganya.
Remaja perempuan yang berinisial AF (14) itu mengaku telah berulangkali dipaksa berhubungan intim dengan MZ (25).
MZ berhasil menyetubuhi gadis belia itu setelah korban belajar mengaji dengannya sejak usia 12 tahun.
Hingga AF akan melangsungkan pernikahan, MZ masih saja mengajak gadis belia itu berhubungan intim.
Merasa bersalah dan muak dengan perlakuan MZ, AF pun mengaku ke calon suami jika ia tak perawan lagi.
Unit Resmob Satreskrim Polres Tapin berhasil mengamankan MZ di ruamahnya.
Penangkapan terhadap tersangka diungkap dalam Konferensi Pers di Pimpin Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser didampingi Wakapolres Tapin, Kompol Winda Adhiningrum dan Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, Selasa, (20/9/2022).
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser dalam konferensi pers mengatakan, tersangka MZ (25) sudah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2019 lalu hingga 2022.
"Tersangka menjalankan aksinya mencabuli korban yang ingin melangsungkan pernikahan," jelasnya.
AKBP Ernesto mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap, karena korban menceritakan kejadian tersebut kepada pacarnya bahwa dirinya telah diperkosa tersangka dari 2019 hingga saat ini.
"Jadi, tersangka ini, menyetubuhi korban sejak berusia 12 tahun," jelasnya.
AKBP Ernesto mengatakan berdasarkan pengakuan korban kepada pacarnya, kemudian pacarnya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kita (Reskrim) langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan penangkapan dilakukan di tempat dimana tersangka bekerja sehari-hari.
"Tersangka ini menggeluti tiga pekerjaan yakni tukang cukur rambut, penyadap karet dan guru ngaji," jelasnya.
AKP Haris mengatakan jadi tersangka diamankan di tempat cukur rambut yang awalnya petugas berpura-pura ingin mencukur.
"Kita berpura-pura ingin mencukur rambut, tapi saat itu tersangka tidak ada di tempat hanya istrinya. Lalu sang istri pergi memanggil tersangka dan akhirnya kita tangkap," jelasnya.
AKP Haris mengatakan bahwa pencabulan sendiri dilakukan tersangka kepada korban yang merupakan tetangganya sendiri di rumah korban.
"Aksi ini dilakukan pada saat korban sendirian di rumah dan diancam akan dibunuh jika tidak mau berhubungan suami-istri dan atau jika korban melapor kejadian ini," jelasnya.
Haris mengatakan korban ini selain merupakan tetangga dari tersangka juga merupakan santri dari istri tersangka yang juga berprofesi sebagai guru ngaji di desanya.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser didampingi Kasat Reskrim, AKP Haris Wicaksono saat menginterogasi tersangka pencabulan anak di bawah Umur di kecamatan Lokpaikat, Tapin, Selasa (20/9/2022).
"Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang sering dipakai tersangka untuk mengancam korban," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 tentang undang - undang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews