Brigadir J Ditembak Mati
Resmi Dipecat dari Polri, Karier Ferdy Sambo Sudah Tamat, Kini Terancam Hukuman Mati
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, bahwa Ferdy Sambo kemungkinan besar tak bisa lepas dari jeratan Pasal 340 KUHP.
Kemudian kata Mahfud, soal motif, itu tidak terlalu penting. "Tapi kalau motif itu seandainya ditanyakan majelis Hakim di persidangan dan itu menjadi perdebatan utama, maka saya akan muncul di persidangan," ujarnya.
"Saya sudah sampaikan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan, apa yang disampaikan sebagai motif itu tidak masuk akal. Dan itu tidak Pro Justitia," katanya.
"Katanya PC trauma dan tidak bisa bicara sudah sebulan, nah begitu puluhan personel div propam dirombak dimutasi, dan FS ditahan di Mako Brimob, PC langsung muncul dan bicara, kan aneh itu," ujarnya lagi.
"Saya sudah komunikasi dengan penyidik bahwa motif yang tidak masuk akal itu tidak usah dibawa ke persidangan," sambungnya. "Yang pasti, faktanya ada pembunuhan, korbannya ada. Itu sudah clear dari sudut hukumnya."
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tamatnya Karier Sang Jenderal di Polri, Kini Ferdy Sambo Dibayangi Hukuman Mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Resmi-Dipecat-Sidang-Banding-Ditolak.jpg)