Brigadir J Ditembak Mati

Resmi Dipecat dari Polri, Karier Ferdy Sambo Sudah Tamat, Kini Terancam Hukuman Mati

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, bahwa Ferdy Sambo kemungkinan besar tak bisa lepas dari jeratan Pasal 340 KUHP.

Editor: AbdiTumanggor
Ho/ Tribun-Medan.com
Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Kini Terancam Hukuman Mati Mahfud MD: Kemungkinan Sulit Lepas dari Pasal 340 KUHP 

Kemudian kata Mahfud, soal motif, itu tidak terlalu penting. "Tapi kalau motif itu seandainya ditanyakan majelis Hakim di persidangan dan itu menjadi perdebatan utama, maka saya akan muncul di persidangan," ujarnya.

"Saya sudah sampaikan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan, apa yang disampaikan sebagai motif itu tidak masuk akal. Dan itu tidak Pro Justitia," katanya.

"Katanya PC trauma dan tidak bisa bicara sudah sebulan, nah begitu puluhan personel div propam dirombak dimutasi, dan FS ditahan di Mako Brimob, PC langsung muncul dan bicara, kan aneh itu," ujarnya lagi. 

"Saya sudah komunikasi dengan penyidik bahwa motif yang tidak masuk akal itu tidak usah dibawa ke persidangan," sambungnya. "Yang pasti, faktanya ada pembunuhan, korbannya ada. Itu sudah clear dari sudut hukumnya." 

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tamatnya Karier Sang Jenderal di Polri, Kini Ferdy Sambo Dibayangi Hukuman Mati

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved