Penjual Es Ceritakan Rasanya Diperiksa Soal Bjorka, Dicecar Selama 1 Jam Soal Hacker

Penjual es, tersangka kasus Bjorka, Muhammad Agung Hidayatulloh kembali mengurai cerita terkait kasus

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
MAH Dan Bjorka 

TRIBUN-MEDAN.com - Penjual es, tersangka kasus Bjorka, Muhammad Agung Hidayatulloh kembali mengurai cerita terkait kasus sang Hacker.

Rupanya baru-baru ini, pemuda Madiun yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es itu kembali menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Madiun saat dirinya menjalani wajib lapor, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Tudingan Pungli di Kawasan Rally APRC 2022, Kapolres Simalungun Bantah Kabar yang Beredar

Baca juga: Pohon Tumbang di Lae Pondom Tutup Badan Jalan Karo-Dairi, Pengendara Diimbau Lewat Jalur Silalahi

MAH Dan Bjorka
MAH Dan Bjorka (Ho/ Tribun-Medan.com)

"Ya kemarin saya diperiksa lagi setelah wajib lapor di Polres Madiun, yang meriksa tim dari Mabes Polri," kata dia saat ditemui di rumahnya, Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Madiun, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: PERNAH Dituding Jadi Penyuka Sesama Jenis, Vidi Aldiano: Semua Penyanyi Cowok Pasti Digosipin Gay


1 jam pemeriksaan

Menurut Agung, penyidik melakukan pemeriksaan selama satu jam yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Dia mengaku diminta memberikan sejumlah keterangan untuk kelengkapan berkas dari interogasi sebelumnya.

Agung menegaskan, dirinya tak terlibat dalam kasus pembocoran data milik pemerintah.

"Saya menyampaikan apa yang saya alami kepada penyidik Mabes Polri. Tak ada yang saya tutup-tutupi," katanya.

Baca juga: Nenek Nureini Mengaku Diseret, Dijambak, dan Dipukuli 7 Polisi Polres Simalungun

Baca juga: Anak Perempuan Bupati Labusel Tersangka ITE, Pelapor Minta Tersangka Dipenjarakan !

 
Ditetapkan tersangka dan tak ditahan

Sebelumnya Mabes Polri menetapkan Agung sebagai tersangka dalam kasus Bjorka.

Dia telah menjual kanal pada Bjorka dan ikut menggunggah tulisan Bjorka dalam kurun waktu 8-10 September 2022.

Agung dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski demikian polisi tidak menahan Agung.

Namun pemuda tersebut wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang TribunnewsBogor.com dengan judul Cerita Penjual Es Diperiksa soal Kasus Bjorka, Agung 1 Jam Dicecar Penyidik soal Sang Hacker

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved