Berita Kota Medan

Dipecat Secara sepihak dan Tak Diberi Pesangon, Pekerja PT Mara Jaya Unjuk Rasa di PN Medan

Sekitar 50 pekerja dan pensiunan dari PT Mara Jaya melalukan aksi didepan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/9/2022).

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekitar 50 pekerja dan pensiunan dari PT Mara Jaya melalukan aksi didepan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/9/2022).

Mereka melakukan aksi tersebut karena sekitar 26 pekerja telah di PHK sepihak dan 109 pensiunan tidak menerima pesangon dari perusahaan.

Diketahui, lokasi PT Mara Jaya tersebut berada di Jalan Perkebunan Batu Rata, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut M Harlan salah seorang pekerja mengakui mereka di pecat secara lisan melalui panggilan telfon sejak tanggal 26 Juni 2022 tanpa adanya surat PHK yang diberikan. Sedangkan para pensiunan tersebut tidak menerima pesangon sejak 6 bulan.

"Kami dipecat mulai 26 Juni bang, itupun hanya melalui telfon tidak ada surat. Sudah sempat kami minta surat, tetapi pihak perusahaan tidak memberikan," ucap Harlan.

Dalam aksi tersebut, Harlan saat berorasi meminta kepada hakim untuk mengusut tuntas perkara yang mereka alami.

"Kami mengadakan aksi pada hari ini agar pihak Pengadilan Negeri Medan dapat menindaklanjuti perkara tersebut secara benar," tuturnya.

Terdengar teriakkan dari barisan, mereka juga meminta agar hakim memberikan jawaban yang pasti kepada mereka para korban dalam persidangan.

"Kami juga meminta agar hakim memberikan putusan yang pasti dalam perkara ini," terdengar suara dari barisan massa unjuk rasa.


Dalam aksinya tersebut, mereka berharap agar permasalahan yang mereka hadapi saat ini dapat selesai dengan cepat, agar mereka mendapat titik terang dari permasalahan tersebut.

"Harapannya agar persoalan ini cepat selesai tanpa berlarut-larut. Karena banyak orang tua diantara kami yang tidak dibayar dan kami yang di PHK secara sepihak tidak mendapatkan hasil dari apa yang kami harapkan," harapnya.

Mendengar aspirasi para massa aksi, Wakil Humas PN Medan Soniadi mendatangi massa aksi untuk menerima aspirasi secara tertulis dan mengatakan akan menyampaikannya kepada pimpinan.

"Saya akan menerima aspirasi secara tertulis dan akan saya sampaikan kepada pimpanan," kata Soniardi.

Seusai menerima, terdengar dari barisan aksi yang meminta agar hari ini diputuskan hasil dari persidangan. Namun, Soniadi menjelaskan terkait adanya proses yang harus dijalankan dalam persidangan.

"Mengenai mekanisme, itu telah diatur dalam negara. Tetapi, aspirasi bapak dan ibu akan saya sampaikan kepada pimpinan," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved