Brigadir J Ditembak Mati

Ibu Brigadir Yosua Hutabarat Terharu dan Terima Kasih ke Kamaruddin, 2 Bulan Tetap Kawal Kasus

Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada Kamaruddin Simanjuntak dan tim pengacara yang sudah membantu mereka.

HO
Irma Hutabarat saat menenangkan Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak yang menangis kepergian anaknya 

TRIBUN-MEDAN.com - Kamaruddin Simanjuntak tetap setia mengawal kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. 

Terhitung sudah 2 bulan lebih Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat. 

Kehadiran Kamaruddin di pusaran kasus ini membuat banyak titik terang. Mulai dari terbuka adanya pembunuhan berencana dari Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan dibantu oleh tersangka lain termasuk istrinya, Putri Candrawathi. 

Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada Kamaruddin Simanjuntak dan tim pengacara yang sudah membantu mereka.

Kamaruddin Simanjuntak telah mendampingi keluarga Rosti lebih dari dua bulan mengungkap pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kami berterima kasih banyak terutama kepada Ito kami Kamaruddin, tim lawyer kami, Ibu Irma Hutabarat bersama tim semua, kami mengucapkan terima kasih sebagai keluarga, kami dibantu untuk memperjuangkan kasus ini," ujarnya, Selasa (20/9/2022).

Ia berharap dengan perjuangan dari tim kuasa hukum dapat mengungkap kasus ini dengan baik dan adil.

"Semoga kasus ini terungkap dengan seterang-terangnya dan seadil adilnya," ucapnya.

Selain itu ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang terus mengalir, baik dari tetangga terdekat maupun dukungan dari seluruh warga Indonesia.

Ia meminta doa agar kasus ini bisa segera selesai dan keluarganya mendapatkan keadilan.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan soal Ferdy Sambo telah menikah dengan si cantik.
Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan soal Ferdy Sambo telah menikah dengan si cantik. (HO)

Ferdy Sambo Gugat Polri

Ferdy Sambo melakukan perlawanan dengan menguggat Polri ke PTUN atas sanksi pemecatan dengan tidak hormat. 

Padahal, sebelumnya, Polri telah memutuskan tetap memecat Ferdy Sambo dari isntitusi Polri. 

Ini merupakan langkah hukum ke dua Ferdy Sambo setelah dipecat. Sebelumnya ia mengajukan banding atas putusan pemecatan pertama, namun ditolak. 

Kini, mantan Kadiv Propam Polri itu menempuh jalur di PTUN.  

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved