Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Waktu Terus Terulur, IPW Bocorkan Ferdy Sambo Bakalan Bebas Tahanan Usai 120 Hari
Masa tahanan Ferdy Sambo jadi sorotan. Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadikan Ferdy Sambo
TRIBUN-MEDAN.com - Masa tahanan Ferdy Sambo jadi sorotan.
Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadikan Ferdy Sambo menjadi tersangka kini memasuki babak baru.
Ferdy Sambo sendiri kini telah menjadi tahanan dan bakal bebas setelah 120 hari jika belum lengkap berkasnya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso buka suara jika Ferdy Sambo dilepaskan dari masa tahanan setelah 120 hari, dilansir instagram rumpi_gosip, Sabtu (24/9/2022).

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari makanya kita harus paham ini ya,120 hari sejak dia ditahan,” kata Sugeng Teguh.
Sugeng menyebutkan jika berkas belum juga lengkap selama 120 hari, maka Ferdy Sambo akan bebas dari penahanannya.
Baca juga: Nassar Bongkar Rencana Pernikahan Keempat Dewi Perssik, Ungkap Lamaran Rian Ibram Tahun Ini
Baca juga: Terbaru, Rosti Simanjuntak Curhat Tentang Brigadir Yosua : Berat Mengungkap Ini, Titipan Tuhan
“Kalau lewat 120 hari kalau belum lengkap Sambo akan bebas, lepas demi hukum dari tahanan, perkara tetap berjalan,” ujarnya.
“Kita berhitung Sambo ditahan tanggal 9, kalau sudah ditahan 30 hari ditambah tanggal berapa sekarang 22, sudah 71 hari hari dia sudah memasuki masa perpanjangan kedua untuk Sembilan puluh hari,” terangnya.
Baca juga: AKHIRNYA Nathalie Holscher Buka-bukaan Hubungan Asli Sama Frans Faisal, Kini Ngaku Bahagia
Polisi punya waktu 35 hari lagi sebelum 120 hari berkas p21.
Sugeng menilai kebebasan dari Ferdy Sambo adalah proses yang normal.
Baca juga: SOSOK Istri Hotman Paris, Terungkap Latar Belakangnya, Ternyata Lebih Kaya Daripada sang Pengacara
“Oke proses ini normal bahkan kerja timsus yang para senior itu berhasil bisa ini normal, problem kedua masalah perusakan alat bukti untuk Putranto ketika pengeledehan dirusak, Putranto kena kode etik,” jelasnya.
Baca juga: Terbaru, Rosti Simanjuntak Curhat Tentang Brigadir Yosua : Berat Mengungkap Ini, Titipan Tuhan
EKS Kabareskrim Blak-Blakan Terkait Kakak Asuh di Kepolisian, Namanya Jelek Gara-Gara Ferdy Sambo
Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi angkat bicara terkait kakak asuh di lingkungan kepolisian.
Imej kakak asuh di tubuh Polri menjadi buruk imbas kasus Ferdy Sambo padahal tradisi kakak atau adik asuh merupakan hal lazim di kepolisian.
Ia pun bercerita mengenai tradisi itu selama 35 tahun di kepolisian.
Istilah kakak asuh itu pun menjadi buruk karena kasus yang menyeret Ferdy Sambo dan sejumlah polisi lainnya.
Ito Sumardi mengungkapkan tradisi kepolisian itu bisa menimbulkan sisi buruk serta timbulnya loyalitas.
Terkadang tradisi kakak dan adik asuh ini bisa menyisihkan potensi anggota polisi lain yang lebih bagus.
"Jadi istilah kakak asuh dan adik asuh itu lazim di semua lembaga pendidikan, tidak hanya di Polri. Biasanya atas basis daerah, satu satuan pendidikan dan lain-lain," kata Ito dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat (23/9/2022).
Ito mengungkapkan kakak asuh ini sudah melihat potensi calon adik atau adik asuhnya sejak awal pendidikan.
"Jadi misalnya kalau kakak asuh ini sudah menjabat di Polri, tentunya dan ia akan melihat bagaimana adik asuhnya ketika bertugas di Polri," katanya.
Awalnya, tutur Jenderal Bintang Tiga itu, istilah kakak asuh-adik ini bagus karena ada proses pengembangan karir dan budaya saling dukung.
"Jadi positifnya, dia (kakak asuh) akan berupaya memberikan pembinaan karir dan pengembangan karir pada bersangkutan (adik asuh). Meskipun di sini ada pendekatan nepotisme ya. Tapi nepotismenya dalam arti positif," imbuhnya.
Namun, Ito melanjutkan hal tersebut bisa timbul loyalitas dan utang budi.
"Kemudian barangkali yang bersangkutan menyisihkan potensi lain yang bukan adik asuhnya," paparnya.
Lantas, ia menyebutkan soal istilah kakak asuh tidak lazim di publik.
"Mungkin istilah kakak asuh tidak lazim di publik. Kita akui, di Poliri sistemnya ada tapi ada yang salah. Saat saya dinas dulu, adik asuh saya mulai letnan dua hingga jadi pejabat, manakala pelanggaran etik, saya harus patuh peraturan. Ini kembali masalah leadership," tambah dia.
Makanya, ungkap Ito, di Polri ada merit sistem, juga kata dia sistem asesmen untuk meminimalisasi hal itu.
"Tapi betul ada indikasi dalam pengawasan kepemipinan perlu diperbaikin. Ini juga ada FGD dengan Menkopolhukkam, saya ikut itu untuk reformasi di kepolisian. Dengan imbas kasus sambo, diperkirakan adanya sistematis untuk reformasi Polri," paparnya.
"Jadi, untuk yang dikhawatirkan Prof Muradi (tentang kasus Sambo dan kakak asuh punya pengaruh-red) ya wajar saja," tambah dia.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul IPW Sebut Ferdy Sambo Bakal Bebas Tahanan Setelah 120 Hari, Lalu Bagaimana dengan Perkaranya?