Bocah Korban Rudapaksa
Diduga Ada Intimidasi, Kuasa Hukum Bocah 12 Tahun yang Dirudapaksa Terinfeksi HIV Mengadu ke LPSK
Kuasa hukum bocah 12 tahun yang terpapar HIV melapor ke LPSK meminta perlindungan karena merasa ada intimidasi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Diduga mendapatkan intimidasi, kuasa hukum bocah 12 tahun berinisial JA, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut kuasa hukum bocah 12 tahun, Arlius Zebua, kedatangannya ke LPSK untuk meminta perlindungan kepada korban.
Ia menduga, selama ini korban mendapatkan intimidasi, sehingga korban selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah.
"Dugaan kami ada intimidasi, sehingga korban ini tidak leluasa menyampaikan informasi sesungguhnya," kata Arlius kepada Tribun-medan, Senin (26/9/2022).
Namun, Arlius tidak menjelaskan secara detail siapa yang melakukan intimidasi terhadap korban.
"Kalau secara langsung tidak, tetapi kami menduga karena korban ini dalam menyampaikan keterangan nya selalu berubah-ubah," sebutnya.
Dikatakan, sampai saat ini pihaknya sama sekali belum pernah bertemu dengan korban.
"Klien kami dalam memberikan keterangan itu berubah-ubah, kemudian kami pun sejauh ini belum bisa dipertemukan dengan JA. Jadi inilah yang saya maksud ancaman yang tidak nampak ini yang tidak bisa kami ketahui," ujarnya.
Ia menuturkan, hingga saat ini polisi belum berani menetapkan tersangka dalam persoalan tersebut.
"Dengan berkoordinasi bersama LPSK, mereka akan membantu kami dan melakukan proses-proses, agar polisi juga dipermudah untuk menetapkan tersangka atas kasus ini," bebernya.
Sejauh ini, ia mengatakan kesulitan polisi untuk menetapkan tersangka karena keterangan korban selalu berubah-ubah.
"Salah satunya yang dialami oleh JA ini yang kami ketahui sebagai penasehat hukum, ada berupa dugaan ancaman. Polisi tidak bisa menetapkan tersangka, karena ada perubahan - perubahan dari keterangan korban, itu salah satunya," tuturnya.
Padahal, menurutnya dengan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi hingga hasil visum, polisi seharusnya sudah bisa menetap tersangka atas kasus tersebut.
"Sejauh ini pihak kepolisian belum ada memberikan informasi tentang perkembangan. Kita sudah tahu bahwasanya dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu harus ada dua alat bukti, kemudian ditambah dengan keyakinan polisi," ungkapnya.
"Pertanyaan kami sebagai penasehat hukum, apakah dengan delapan orang yang kita dengar ini, sudah diperiksa sebagai saksi. Ditambah dengan hasil visum apakah itu belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, ini tanda tanya kita semua," sambungnya.