Berita Seleb

Dijodohkan Netizen saat Live Bareng Bripda Reza, Vera Simanjuntak: Kau Sayang Gak Sama Aku Dek?

Bripda Reza Hutabarat rutin menggelar live TikTok. Ia juga dipantau sempat berduet dengan Vera Simanjuntak, kekasih mendiang Brigadir Yosua Hutabarat.

instagram/viral_seleb
Heboh Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J Dijodohkan Netizen dengan Vera Simanjuntak 

"Jadi kalau ditotal tadi ada sekira 110 BAP baru yang dibuat dan ditanda tangani basah," kata Kamarudin.

Pemeriksaan ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Jambi, Lantai III, Gedung Lama Mapolda Jambi.

Kamarudin menjelaskan, ini merupakan rangkaian proses pelengakapan berkas perkara P21.

Pantauan tribun, sejumlah saksi masih menunggu giliran untuk masuk ke dalam ruangan.

Kamarudin menjelaskan, pemanggilan saksi ini, hanya untuk pengambioan tanda tangan basah bukan dalam rangka pemeriksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka.

Selain Irjen Ferdy Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo) yang ditetapkan tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, sejumlah polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Adapun empat tersangka di antaranya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik dan telah dinyatakan bersalah serta diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.

Sementara tiga tersangka obstruction of justice lainnya seperti Brigjen Hendra, AKBP Arif, dan AKP Irfan Widyanto hingga kini belum disidang etik.

Baca juga: SOSOK Kombes Ade Ary Jabat Kapolres Jaksel Gantikan Kombes Budhi yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Tanggal 26-29 September, PLN Akan Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Medan, Ini Daftar Lokasinya

(*)

Berita sudah tayang di tribunews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved