Breaking News

Dugaan Terima Suap

Oknum Polrestabes Medan Dituding Terima Uang Rp 5 Juta Tidak Mengaku saat Diperiksa Propam

Oknum Polrestabes Medan yang dituding terima uang Rp 5 juta sebagai suap sudah diperiksa Propam Polda Sumut

Editor: Array A Argus
HO / Tribun Medan
Polisi Bermarga Ginting yang diamuk wanita di Polrestabes Medan 

TRIBUN MEDAN.COM,MEDAN - Propam Polda Sumut telah memeriksa Bripka K Ginting, anggota Polrestabes Medan yang dituding terima uang Rp 5 juta.

Saat diperiksa Propam Polda Sumut, anggota Polrestabes Medan Bripka K Ginting tidak mengaku ada terima uang Rp 5 juta dari pelapor kasus kasus berinisial KR.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Bripka K Ginting mengatakan semua tuduhan pelapor itu tidak benar. 

Baca juga: Diduga Terima Uang Rp 5 Juta Tapi Perkara Tidak Lanjut, Kapolrestabes Medan: Lagi Diperiksa Propam

"Terkait dugaan adanya penyidik meminta uang, hasil pemeriksaan Propam yang bersangkutan mengatakan itu tidak benar," kata Hadi kepada Tribun-medan.com, Senin (26/9/2022)

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Bripka K Ginting, KR sempat meminta polisi untuk menetapkan saudara-saudaranya yang menerima harta warisan sebagai tersangka.

"Pelapor (KR) tidak terima karena polisi menghentikan penyidikannya (SP3)," sebutnya.

Hadi membeberkan, perkara ini berawal dari pembagian harta warisan antara ibu dan KR yang merupakan anak.

Baca juga: Dituding Terima Uang Rp 5 Juta Perkara Tidak Jalan, Anggota Polrestabes Medan Bakal Diperiksa Propam

Ketika itu, KR melaporkan ibu kandungnya atas dugaan membuat surat palsu yang dituangkan dalam LP/1714/K/VIII/2016/SPKT Polrestabes Medan, pada 12 Juli 2016 silam.

"Berdasrkan hasil gelar perkara, penyidik mendorong untuk diselesaikan secara kekeluargaan antara para pihak mengingat mereka adalah keluarga, tapi pelapor tidak mau menerimanya," ujar Hadi.

Kemudian, dijelaskan Hadi dalam proses kasusnya itu ibu kandung KR meninggal dunia, pada tahun 2019 lalu, dan penyidik menghentikan kasus tersebut demi hukum.

"Surat pemberitahuan SP3 sudah diserahkan oleh penyidik kepada pelapor, namun pelapor tidak mau menerimanya, adapun pelapor meminta penyidik untuk menetapkan saudara kandungnya sebagai tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Duh, Malunya Anggota Polrestabes Medan Ini, Dimaki-maki Karena Dituduh Terima Uang Rp 5 Juta

Sebelumnya, video seorang wanita berinisial KR Ngamuk-ngamuk ke Polisi di Polrestabes Medan viral di media sosial.

Wanita itu nampak mengeluhkan tindakan polisi berinisial KG karena menghentikan kasus yang dilaporkannya sepihak.

Wanita itu pun menuding polisi berpangkat Bripka itu mempermainkan hukum.

Dia menyebut Bripka K Ginging sudah menerima setoran uang darinya sekitar Rp 5 juta supaya kasus yang dilaporkan cepat ditangani.

Di lokasi terlihat Polisi nampak sesekali menyangkal namun dibantah oleh wanita perekam video.

"Bapak sudah mainkan hukum ini. Bapak pandai berbuat, tanggung jawab. Di sini kami yang dirugikan. Sudah bapak makan uang saya Rp 5 juta, saya di sini benar, bukan salah," kata wanita tersebut.(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved