Penumpasan G30SPKI
PAHLAWAN Revolusi Ada 10 Orang, Berikut Namanya Mulai dari Jendral Ahmad Yani hingga Letkol Sugiyono
Pahlawan Revolusi adalah yang dulunya menjadi target penculikan PKI dengan cara yang cukup sadis dan keji.
Pangkat: Kapten Anumerta TNI
Jabatan: Ajudan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata Jenderal TNI Abdul Harris Nasution
Meninggal: Lubang Buaya, Jakarta Timur, 1 Oktober 1965
8. Karel Satsuit Tubun (Karel Satsuit Tubun)
Lahir: 14 Oktober 1928
Pangkat: Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Anumerta Polri
Jabatan: Pengawal Kediaman Resmi Wakil Perdana Menteri III Dr. Johannes Leimena.
Dr. Johannes Leimena adalah seorang dokter, politisi, dan Pahlawan Nasional Indonesia. Ia tercatat sebagai menteri yang menjabat paling lama selama pemerintahan presiden Soekarno, dengan total masa jabatan hampir 20 tahun. Leimena duduk dalam 18 kabinet yang berbeda, dimulai dari Kabinet Sjahrir II (1946) sampai Kabinet Dwikora III (1966), baik sebagai Menteri Kesehatan, Wakil Perdana Menteri, Menko Distribusi, Wakil Menteri Pertama maupun Menteri Sosial. Di luar itu, ia juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Konstituante, dan mengetuai Partai Kristen Indonesia (Parkindo) antara 1950 hingga 1961.
Meninggal: Rumah Dr. Johannes Lemeina, Jakarta, 1 Oktober 1965
9. Katamso Darmokusumo
Lahir: 5 Februari 1923
Pangkat: Brigadir Jenderal (Brigjen) Anumerta TNI
Jabatan: Komandan Korem 072/Pamungkas, Yogyakarta
Meninggal: Kentungan, Yogyakarta, 1 Oktober 1965
10. Sugiyono Mangunwiyoto
Lahir: 12 Agustus 1926
Pangkat: Kolonel Anumerta TNI
Jabatan: Kepala Staf Korem 072/Pamungkas, Yogyakarta.
Meninggal: Kentungan, Yogyakarta, 1 Oktober 1965
11. Ade Irma Suryani Nasution
Lahir: 19 Februari 1960
Status: Anak Jenderal Besar Dr. Abdul Haris Nasution. Ade Irma Suryani tewas di rumah sakit beberapa hari kemudian. Ia meninggal akibat luka tembak dalam upaya penculikan Jenderal Nasution.
Meninggal: 6 Oktober 1965
Mereka ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi dan dinaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi secara anumerta.
Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden No 111/KOTI/1965 tanggal 5 Oktober 1965 (untuk 1-7), No 114/KOTI/1965 tanggal 5 Oktober 1965 (untuk 8), dan No. 118/KOTI/1965 tanggal 19 Oktober 1965 (untuk 9-10).
Gelar Pahlawan Revolusi juga diakui sebagai gelar Pahlawan Nasional Indonesia berdasarkan UU 20/2009 tantang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Tonton Film Penumpasan G30SPKI:
(*/tribun-medan.com/kompas.tv)