Kasus Rudapaksa

Polisi Periksa Sembilan Orang Kasus Bocah Korban Rudapaksa Terpapar HIV

Polrestabes Medan memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus bocah JA yang menjadi korban kekerasan seksual dan fisik orang terdekat

Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN / ALFIANSYAH
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting saat memberikan penjelasan kasus tewasnya bocah tiga tahun dibanting ayahnya, Jumat (29/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Penyidik Polrestabes Medan sudah memeriksa sembilan saksi terkait kasus bocah 12 tahun yang jadi korban rudapaksa orang terdekat. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pihaknya tengah mendalami, siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan rudapaksa bocah 12 tahun ini. 

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah mengantongi hasil visum korban dan telah meminta keterangan dari dokter yang memeriksa bocah 12 tahun berinisial JA.

Baca juga: Diduga Ada Intimidasi, Kuasa Hukum Bocah 12 Tahun yang Dirudapaksa Terinfeksi HIV Mengadu ke LPSK

"Hasil visum juga sudah kami ambil dan kami sudah dapati hasilnya. Kemudian dokter yang visum juga sudah kita ambil keterangan nya, untuk menjelaskan hasil visum yang tercatat," sebutnya, Selasa (27/9/2022).

Fathir mengungkapkan, kedepannya petugas masih akan mengambil keterangan dari saksi lainnya untuk menggali lebih dalam lagi persoalan yang menimpa JA.

"Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita ambil keterangan nya," ucapnya.

Ia juga membeberkan beberapa kendala yang dihadapi oleh penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca juga: Bocah 12 Tahun Dirudapaksa dan Diduga Dijual, Gubernur Sumut Perintahkan Anak Buah Dampingi Korban

"Ada beberapa hambatan terutama kondisi fisik si anak belum stabil, kemudian keterangan si anak juga masih berubah dari keterangan sebelumnya," ungkapnya 

"Sehingga kita harus memastikan dulu kondisi si anak ini benar-benar stabil, untuk bisa memberikan keterangan selengkap-lengkapnya," sambungnya.

"Kejadian ini terjadi ditahun 2014 sampai 2018, kejadiannya sudah lampau jadi kita sedang berupaya mengungkap perbuatan yang terjadi di tahun itu," tambahnya lagi.

Lalu, saat ditanyai apakah terlapor berinsial L, A, dan B juga telah dilakukan pemeriksaan. 

Mantan Kapolsek Medan Baru ini, masih enggan memberi memberikan penjelasan.

Baca juga: BOCAH 12 Tahun Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang hingga Terinfeksi HIV, Begini Keterangan Polisi

Namun, ia mengatakan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam proses penyidikan.

"Jadi nanti akan kami sampaikan ketika sudah ada penetapan tersangka, hal-hal yang seperti itu tidak bisa kami sampaikan dulu yang pasti setelah penetapan tersangka, baru kita sampaikan detailnya," katanya.

Lebih lanjut, Fathir menyebutkan pihaknya telah membentuk tim khusus dan akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus tersebut.

"Penyidikan, proses berjalan, kita berupaya semaksimal mungkin dengan didampingi juga dengan instansi - instansi terkait, untuk percepatan pengungkapan perkara ini," pungkasnya.(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved