Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Segera Sidang! Muncul Pengakuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Terbaru
Akhirnya muncul pengakuan tersangka Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi jelang jadwal sidang
Jaksa Agung pun menegaskan, pihaknya siap menangani kasus pembunuhan Brigadir J secara profesional.
Mengenai adanya rumor yang menyebut bahwa sebagian aparat penegak hukum memilih untuk tidak menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo, Burhanuddin mengatakan, itu tidak berlaku di kejaksaan.
Bagi jaksa, imbuh Burhanuddin, semakin sulit kasus yang ditangani mereka justru semakin bersemangat.
“Berbeda dengan kami. Bagi kami jaksa ini, justru semakin sulit menangani suatu perkara, semakin bersemangat karena kita harus terus belajar dan belajar,” kata Burhanuddin dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) malam.
Bahkan, bagi seorang jaksa, kata dia, mampu membuktikan adanya suatu tindak kejahatan merupakan kepuasan batin tersendiri.
“Seorang jaksa itu, kepuasan batin seorang jaksa, akan terpenuhi apabila seorang jaksa bisa membuktikan bahwa itu perbuatan,” tuturnya.
Burhanuddin mengatakan, proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seharusnya bisa selesai dalam waktu maksimal tiga bulan.
Burhanuddin menjelaskan, lamanya proses persidangan sangat tergantung pada jumlah saksi maupun ahli yang akan dihadirkan.
Namun, ia mengaku tidak tahu persis jumlah saksi dan ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan, dan berapa banyak saksi yang dihadirkan dalam sekali sidang.
“Saya tidak tahu persis berapa saksinya, berapa ahlinya, itu kan harus dilihat. Tapi kita maksimalkannya adalah tiga bulan sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Saat pembawa acara, Budiman Tanuredjo, menanyakan apakah persidangan itu dapat diselesaikan pada tahun ini, ia mengatakan, seharusnya begitu.
“Harusnya,” sahutnya.
Mengenai kemungkinan proses persidangan kasus tersebut digelar secara tertutup, ia menyebut, biasanya untuk kasus serupa, persidangan digelar secara terbuka.
“Kita biasanya yang begini (persidangan) terbuka, karena bukan perkara asusila. Kalau asusila mungkin ya (tertutup), tapi ini insyaallah terbuka,” katanya.
Jika pun kemudian ada hal-hal yang menyangkut asusila dan mengharuskan persidangan dilakukan tertutup, menurutnya, dapat kembali dilakukan secara terbuka, mengingat persidangan dilakukan bukan hanya satu hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-Belum-Ditahan-Karena-Alasan-Penyidik.jpg)